Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Proyek bangunan yang didirikan di tanah kas desa ( TKD ) Genteng Kulon yang diduga tidak mengantongi dokumen perijinan, tidak mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh peraturan daerah.
Diduga ada unsur kesengajaan / menabrak aturan oleh pebisnis, sehingga berujung pada sebuah laporan yang di lakukan salah satu warga masyarakat ke Polresta Banyuwangi di unit Tipikor, dikarenakan proses pemanfaatan aset desa harus dilakukan dengan mematuhi tahapan² yang sudah tertuang dalam perbup, permendes dan permendagri, sehingga didalam nya jelas kepada penguatan aturan yang harus di patuhi oleh pengusaha dan pemerintah, Sabtu ( 20/08/2022 )
Ketua DPP APPM angkat bicara ,”Negara kalah dengan pembisni/pengusaha,”
dalam hal ini petugas penegak perda tidak boleh mandul, ketika ada peraturan yang ada unsur kesengajaan melanggar dari pehak APH ( Aprat Penegak Hukum ) jangan tibang pilih dan dimata hukum semua sama. Informasi dari masyarakat sudah jelas adanya kegiatan pemanfaatan TKD ( Tanah Kaa Desa ) tersebut ada kegiatan pembangunan proyek bangunan, ada apa Pemdes Genteng Kulon tidak segera bertinak atau menindak tegas….,diduga Kades Genteng Kulon ada main dengan pembisnis/ pengusaha yang membangunan proyek di TKD tersebut,” paparnya.
“Terkesan lamban pemerintah Desa menindak lanjuti terkait proyek bangunan di Tanah Kas Desa( TKD) mungkin tutup mata mereka, saya menduga ada usur kesengajaan Pemdes setempat, ada ungkapan “hukum tajam kebawah tumpul ke atas,”sebagai pelanggar aturan harus ditindak tegas oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ),”ucap M.Rofiq Azmi Ketua DPP APPM Banyuwangi.
Read-
( Joen SDK )
Komentar