Diduga 2 Oknum ASN Petugas PU Jalan Nasional Dan PU Provensi Lakukan Pembalakan Liar Dikandang Sendiri

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Diduga 2 oknum petugas ASN PU mencuri kayu aset negara yakni: 1, Petugas dari PU Pusat/jalur jalan nasional wilayah V111 Genteng Kulon atas nama inisial “W” dan 1 lagi petugas PU Provinsi atas nama berinisial “S”. Mereka melakukan mencuri kayu aset negara di wilayah jalur jalan Nasional sepadan jalan Nasional Genteng Kulon bersama petugas dari PU Provinsi, mereka melakukan aksinya pencurian kayu sekitar jam 20:00 malam Minggu ( 14/08/2022 ) dengan menggunakan alat berat dari PU Provinsi, Jum’at. ( 19/08/2022 ).

2 pohon..yang satu diameter kurang lebih 50cm dan yang satu 15-20 cm.
Kayu Saman diameter 50cm ran kayu kembang diameter 15-20cm ran.

Ketua DPP APPM mengatakan,” Diduga 2 oknum ASN petugas PU nasional dan PU Provinsi terlibat pembalakan liar di jalur jalan Nasional kawasan Genteng Kulon. Mereka melakukan pembalakan liar atas perintah atasanya yang bernama Fuad dan 2 oknum mengaku petugas dari PU pusat/nasional bernama” W”dengan di temani petugas dari PU Provinsi yang bernama inisial “S” dengan alamat kantor di Genteng sebelah timur Telkom,” kata M.Rofiq Azmi menirukan “W” kepergok saat memotong kayu Saman/ Trembesi dan kayu Kembang.

Lebih lanjut,” Kayu Trembesi yang diameter 50cm, dan Kayu Kembang diameter 15-20cm. Ketua APPM menduga kuat, pada saat melakukan aksinya penebangan kayu tersebut pada malam hari sekitar pukul 20:00, situasi keadaan gelap dengan menggunakan alat berat dari PU provinsi dan tidak mengantongi ijin pemotongan dari PU pusat. Sementara kayu tersebut aset milik PU nasional, dan sepengetahuan saya seharusnya ditempatkan di gudang milik nasional bukan di gudang provinsi, oleh karena itu dugaan pencurian kayu aset negara ini diduga kuat pembalakan liar/ ilegal. Menurut penjelasan dari pelaku penebangan tersebut atas pengajuan kades wilayah penebangan.

“selanjudnya saya datang dan klarifikasi ke kantor PU nasional terkait surat perintah pemotongan kayu yang pada saat itu saya ditemui oleh bapak Eko bagian tehnis untuk wilayah Banyuwangi selatan. Eko menjawab,” Dengan tegas kami tidak pernah memberikan perintah tebang atau keluarkan surat tebang,” jawabnya.
Dengan begitu ada indikasi korporasi dan kolaborasi dalam,” jelasnya.

Ia menambahkan,”Tindak pidana pencurian kayu dan menyalah gunaan wewenang oleh oknum PEJABAT, jika tidak ketahuan kegiatan pembalakan tersebut maka akan banyak lagi aset-aset pemerintah yang dijual oleh oknum yang memanfaatkan jabatannya.
APPM sudah melaporkan terkait penebangan liar ini ke pihak kepolres Banyuwangi ,dan sudah dilakukan pemanggilan untuk di lakukan berita acara penyidikan atas informasi laporan dari saya.

“Bisa jadi karena lambannya penanganan yang dilakukan oleh pihak kepolisian resort kota Banyuwangi, untuk menindak lanjuti dengan tegas adanya upaya pencurian kayu aset negara, akhirnya barang bukti kayu hilang tepat pada saat Indonesia sedang memperingati HUT kemerdekaan republik Indonesia.Yang jelas laporan sudah masuk ke kepoliresta Banyuwangi,” pungkas M.Rofiq Azmi.
( Joen SDK )

Komentar