Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Adanya dugaan pembiaran terhadap kendaraan sejenis truk maupun tronton di bahu jalan jadi perbincangan masyarakat pengguna jalan maupun kalangan aktivis, salah satunya anggota LSM GMBI Distrik Banyuwangi.
Husaini,”yang kesehariannya akrab disapa Uyut gondrong, selaku Jerlap pengamanan LSM GMBI Distrik Banyuwangi sangat menyayangkan dengan adanya kendaraan parkir di bahu jln, terlihat mulai dari depan polsek Kalipuro hingga di depan markas angkatan Laut (AL) Banyuwangi. Padahal dengan adanya kendaraan truk maupun tronton parkir di bahu jalan, Sangat mengganggu aktivitas kendaraan berlalu lalang yang melintas di jalan raya tersebut maupun membahayakan pengendara lain.”ucap Uyut.” Jum’at 19/Agustus/2022.
Uyut Menambahkan.” Pihak terkait yaitu penanganan maupun tindakan tegas dari Bapak Kapolresta Banyuwangi dengan adanya perihal ini, agar segera melakukan tindakan tegas untuk melakukan penertiban, “supaya masyarakat tidak beranggapan adanya dugaan pembiaran terhadap truk yang parkir di bahu jln diduga melanggar.” Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15, menyebutkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Pasal 106 ayat 4 huruf e, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.
Pasal 120 parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau bentuk sudut menurut arah lalu lintas. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan.
Pasal 38 setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
“Hal senada disampaikan oleh masyarakat pengguna jln raya,”sebut saja yofi merasa dirugikan dengan adanya truk parkir di bahu jalan yang membuat ruas jalan semaki sempit.”yofi berharap adanya ketegasan dari Bapak Kapolresta Banyuwangi untuk menertibkan dan malakukan penindakan supaya pengendara roda 2 dan roda empat melintas dengan nyaman dan aman.”pungkas yofi ke tiem media.
Hasil pantauan dari tiem di lapangan ada beberapa titik kemacetan yang menggangu dan membahayakan pengendara lain, diantaranya di depan polsek Kalipuro, depan kantor desa Ketapang, pintu masuk LCM sampai ke depan markas Angkatan Laut (Al).
Hingga saat ini pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi oleh tiem media. ( Team )
Komentar