Berita sidikkasus.co.id
SAMARINDA – Rabu, 17/08/2022. Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kalimantan Timur akan selalu mengawal proses pembebasan infrastruktur, pembangunan infrastruktur pendukung Ibu Kota Negara (IKN). Hal tersebut sebagai dukungan sekaligus memastikan semua berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang sudah di tetapkan.
Pengawalan terhadap proses pembangunan infrastruktur pendukung IKN yang telah di lakukan Kejati Kalimantan Timur mengawal pembebasan lahan Bandungan Semoi, termasuk pembebasan lahan jalan tol Balikpapan-Samarinda.
“Dalam hal proses pembebasan lahan atau tanah sebagai pendukung infrastruktur pembangunan IKN ini sangat menarik dan di minati oleh para mafia tanah atau broker-broker lahan untuk kepentingan sendiri dan dalam mencegah para mafia tanah dan lahan kami melakukan pengawalan terhadap pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) dan yang telah kami lakukan di antara nya pembebasan lahan untuk Bandungan Sepaku-Semoi, termasuk pembebasan lahan jalan tol Balikpapan-Samarinda” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim pada Senin (15/8/2022).
“Saat ini, pengawalan yang di lakukan untuk mencegah adanya mafia tanah sebab ada isu keberadaan mafia tanah dan para broker lahan di kawasan IKN terutama di kawasan Ring 1 yaitu di kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara dan sekitarnya.
Kami mengharap dan menganjurkan kepada semua pemangku kepentingan dan pihak terkait lain nya untuk selalu mentaati regulasi yang ada dalam pekerjaan di IKN. Sebab kami Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan terus melakukan pengawalan terhadap proses pembangunan IKN, tegasnya.
Reporter: Sugianto
Komentar