Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Proyek bangunan yang didirikan di tanah kas desa ( TKD ) Genteng Kulon yang diduga tidak mengantongi dokumen perijinan, regulasi yang sudah ditetapkan oleh peraturan daerah, sengaja ditabrak oleh pebisnis. Sehingga berujung pada sebuah laporan yang di lakukan oleh salah satu warga masyarakat kepada Polresta Banyuwangi di unit Tipikor.
Dikarenakan proses pemanfaatan aset desa harus dilakukan dengan mematuhi tahapan² yang sudah tertuang dalam perbup, permendes dan permendagri, sehingga didalam nya jelas kepada penguatan aturan yang harus di patuhi oleh pengusaha dan pemerintah, Rabu ( 17/08/2022 )
Ketua DPP APPM angkat bicara ,”Negara kalah dengan pembisni/pengusaha”
dalam hal ini petugas penegak perda tidak boleh mandul, ketika ada peraturan yang ada sengaja ditabrak atau melihat dan mendengarkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan pemanfaatan atau kegiatan dalam pendirian suatu bangunan harus segera merespon serta menindak tegas yang saya duga sebagai pelanggar aturan harus ditindak tegas oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ),”ucap Rofiq.
Read-
( Joen SDK )
Komentar