Aktivitas Penambangan Timah iilegal aliran sungai (das) teluk Bayur kota Pangkalpinang kebal hukum

Berita sidikkasus.co.id

Pangkal Pinang – Dengan tepatnya hari ini ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia 17 Agustus tahun 2022 yang ke 77, kesempatan para penambang timah iilegal untuk melakukan aktivitas seperti biasanya, yang dikatakan sudah merasa kebal hukum dan sudah di lakukan tindakan tetap masih saja bekerja di lokasi teluk Bayur yang dikenal di kota pangkal pinang tempat lokalisasi atau hiburan malam.

Dari pantauan awak media di lapangan (17/08/2022), pukul 09:45 wib pagi terlihat para pekerja sedang asyik bekerja, dengan alat mesin ti tower yang menghajar aliran das (sungai) yang dulunya menjadi aliran sungai sekarang menjadi darat dihajar para penambang timah iilegal ini,seakan sama sekali tidak takut dengan namanya hukum dan peraturan yang sudah di berikan.

Awak media pun langsung meminta keterangan dari bapak Kasat RES AKP ADI PUTRA melalui via wa, dengan mengirim stiker akan saya selidiki.

Terkait penambangan iilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana.
Sesuai bunyi ketentuan pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100,000,000,000,00(seratus miliyar rupiah).

Pewarta: Citra

Komentar