Kades Pagerungan Besar tidak Koperatif dan di Duga Licik, Tanah Samsuddin di Tempati warga tak jelas

Berita sidikkasus.co.id

SUMENAP — Tanah yang terletak di desa Pagerungan besar milik Samsuddin Daeng Manguju dengan nomor 110 kohir 01 kelas 01 di Pagerungan besar kec.Sapeken kab Sumenap provinsi jawa Timur, di duga tidak koperatif Senin, 15 Agustus 2022.

Tanah milik Samsuddin Daeng Manguju Dengan dokumumen dari BPN (badan pertanahan nasional) Sumenap benar benar sah milik Samsuddin daeng Manguju dengan nomor 110 persil  01 kelas 01  dari sejak tahun 50 an hingga sekarang tak pernah jadi sengketa.

Adapun surat keterangan dari pemerintah sumenap bahwa tanah atas nama samsuddin daeng manguju sudah beralih kepada ahli waris anak tunggal  MOH DAhLAN 1974 sebagai anak tunggal dari anak  samsuddin daeng  manguju.

Di tahun 1996 kembali  beralih kepada ahli waris anak ke cucu  AMRI DAHLAN selaku pemilik anak tunggal dari dahlan samsuddin daeng manguju.

Dengan dasar sil sila yakni
– moh Dahlan almarhum tahun 1996 mempunyai satu anak :
-AMRI dahlan
– JOHSAN (almarhum )pada tahun 2021,tak punya anak (keturunan )

Surat pernyataan  kewarisan  dari camat liukang kalmas yang telah di tanda tangani oleh lurah kalukalukuang NAJAMUDDIN.Spd/Nip19690909199211 1003,dengan camat’ AHMAD ASNAWI,S.Sos(NIP.19731129199503 1 002)Kab pangkep (Sulsel).

Kades pagarungan besar H. Yulandi Abdul Rochim, se,saat di temui oleh ahli waris Amri Dahlan bersama awak media dengan  aparat kepolisian dan TNI tujuan mencocokkan dukumen dari BPN sumenep. Kades Pagerungan besar mengatakan, “minta keterangan ahli waris dan sil sila  di mana bertempat tinggal ahli waris,” jelasnya

Diminta kades kooperatif dalam penanganan yang di duga kasus ini tidak berdampak kepada masyarakat yang mengandung unsur negatif.

Menurut informasi yang diterima tanah milik Samsuddin Daeng Manguju di tempati oleh beberapa warga yang tak jelas. Hal ini di karenakan Kades yang memberikan kebebasan. Ini dapat merugikan pemilik tanah. Warga yang tinggal di lokasi tersebut pasti menuntut ganti rugi bila pindah.

Terpisah dikatakan beberapa warga, ” Kades Pagerungan besar di duga dianggap licik oleh warga, tak pernah betah di kantornya ( bolos).” Ungkapnya

Hal serupa yang di terbitkan oleh beberapa media Online/Cetak. Hal ini menunjukkan bahwa kades Pagerungan besar tidak bertanggung jawab atas jabatannya sebagai kepala desa.

(Haeruddin)

Komentar