Tersangka “US” Terancam Penjara 6 Tahun diduga Penyalahgunaan BBM di Pulau Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Diduga kuat Pelaku berinisial US (50) merupakan warga asal Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) telah resmi ditetapkan tersangka oleh polres Sula.

Sebab, BBM yang diangkut oleh tersangka berjenis bio Solar sebanyak 390 liter lebih dan Pertamax 1.700 liter lebih.

Dimana tersangka diproses karena tidak mengantongi izin pengangkutan BBM dari Dinas terkait.

Kemudian, modus tersangka membeli dan menjual BBM dari Banggai Laut ke pelosok-pelosok Desa hingga ke Pulau Taliabu, dengan menggunakan kapal miliknya. Pelaku tersebut ditangkap di Desa Kramat, Kecamatan Taliabu Barat, sejak Februari 2022, lalu.

Polisi kemudian menyerahkan berkas tahap dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, Kamis (11/8) kemarin.

“Karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa izin niaga dan minyak bumi, dari Banggai ke beberapa Desa hingga ke daerah Taliabu,” Ungkap Kepala Kejari Taliabu, Alfred Tasik Palulungan, pada Jum’at (12/8/2022).

Selanjutnya, Kejari telah menyita barang bukti berupa 1 unit kapal dan puluhan jerigen berisi BBM. “Barang bukti itu awalnya 3 ribu liter lebih (Total BBM). Karena ada penyusutan itu sisa lebih kurang seribu ton lebih,” katanya.

Insya Allah, dalam waktu dekat, Kejari Pulau Taliabu akan limpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Bobong.

Tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.” bebernya. ( Tim/Jek/Redaksi)

Komentar