Berita Sidikkasus.co.id.
PALI – Peristiwa pada Tahun Anggaran 2020 berdasarkan hasil monitor tim Media di lapanagan mendapatkan Informasi sumber dari pemborong yang namanya tidak minta di sebutkan dalam berita ini atau sebut saja sebagai nama bukan asli mister S, G, R, C, dan seterusnya, mereka menjelaskan memiliki pekerjaan atau proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Pali Tahun Anggaran 2020 pekerjaan sudah di selesaikan sesuai kontrak namun pembayaran belum lunas 100% pada tahun Anggaran berjalan sehingga menyebabkan hutang, tunda bayar kepada pihak ketiga atau pemborong, oleh pihak Pemkab PALI melalui Dinas PUPR
Masi kata pemborong setela pekerjaan di selesaikan sesuai kontrak pada Tahun Anggaran 2020 pembayaran akan di selesaikan atau di lunasi pada Tahun 2021 oleh pihak Dinas PUPR Kab. Pali dengan syarat pihak Dinas meminta agar kami pemborong membuat surat pernyatan bersedia di potong kalau mau di bayar atau nagih kalah itu, terkait dengan pembayaran yang belum selesai atau belum lunas di karenakan adanya temuan BPK RI kata pihak Dinas PUPR Kab. Pali pernyataan yang harus kami buat bahwa kami bersedia di potong uang tagihan pekerjaan tahun Anggaran 2020 yang belum lunas, untuk mengembalikan adanya diduga kerugian Negara atau kekurangan Volume pekerjaan, di potong melalui berkas tagihan dari Sp 3, SPM dan SP 2 D hingga sampai ke pembayaran, hal itu kami laksanakan dengan berat hati karena kami tidak pernah di berikan oleh pihak Dinas PU hasil Audit temuan yang di maksud melainkan hannya mendapatkan penjelasan secara lisan. dari pada kami tidak di bayar atau tidak di lunasi terpaksa kami lakukan membuat pernyataan tersebut, tegas mereka
Muhammad Hilmansyah.ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2020 saat di konfirmasi waktu itu di kantor tempat ruang kerjannya beliau membenarkan hal tersebut di atas benar adanya namun bagi pembayaran yang sudah selesai atau sudah lunas di minta untuk mengembalikan dan bagi yang pembayarannya belum selesai atau belum lunas maka di lakukan pemotongan untuk pengembalian adanya temuan BPK RI pada Tahun 2021 atas kegiatan Tahun Anggaran 2020 hasil dari pemotongan yang di lakukan lebih dan kurang Sebesar Rp.7 Miliar dari masing – masing tagihan mereka yang belum lunas, tegasnya
Mekanisme pengembalian kerugian Negara atau ke kurangan Volume pekerjaan setidaknya pihak ke tiga atau pemborong sudah menerima pembayaran lunas atau 100% baik secara adminstrasi dan atau secara nyata di terima oleh pihak ketiga atau pemborong pada tahun Anggaran berjalan sehingga dapat di katakan adanya potensi kerugian Negara atau ke kurangan Volume pekerjaan.
Dengan rangkaian peristiwa hal tersebut di atas maka patut di duga ada kejahatan tindak pidana penggelapan Uang milik pihak ke tiga atau pemborong waktu itu oleh Oknum pejabat Dinas atau Opd di pemerintah Kab. PALI yang terkait dan atau ada kong kalikong di antara pihak Dinas PUPR Kab. Pali dan BPK RI
PENULIS: MULYADI KR.
Komentar