Pencurian Kayu Milik Alm AIA Warga Kasdam Oleh Tiga Oknum Pelaku dipanggil Penyidik Polres Halsel

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL – Diketahui Kepala Desa Jeret Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) meminta ketiga orang Warganya hentikan penabangan Kayu di kebun milik Almarhum Asri Iskandar Alam.

Kini disampaikan Kepala Desa Jeret “Irfan Yusnan, pada Awak Media Sidikkasus.co.id Biro Halsel usai menerima surat panggilan Klarifikasi Penyidik Polres Halmahera Selatan untuk di serahkan ke tiga oknum pelaku dan dua orang saksi. Rabu/03/08/22. Sekira pukul 13:52 Wit.

Menurut Yusnan, Surat panggilan ditujukan ketiga oknum pelaku berinisial UN, RD dan FS serta kedua saksi yakni Arjun Muhammad dan Sugandi Muhammad untuk menghadiri panggilan Penyidik Polres (Halsel) pada tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 09:00 Wit.

Beberapa waktu lalu di kantor Desa Jeret sudah saya sampaikan dihadapan para saksi dan keluarga AIA serta ketiaga orang (Pelaku) agar mulai saat ini hentikan penabangan Kayu di areal kebun Milik Asri Iskandar Alam.

Lanjut ia, saya juga sudah putuskan bahwa terkait ganti rugi kayu yang sudah di tebang dijadikan balok dan papan kemudian dijual itu,

Dikembalikan ke pihak  yang merasa dirugikan, Apa ganti rugi atau di proses secara Hukum. kebutulan pihak keluarga AIA sudah lapor ke polisi jadi tinggal menunggu hasilnya. Jelas (Irfan).

” Sebelumnya diketahui, atas pengakuan terlapor berinisal FS pada Media ini bahwa ketiganya telah melakukan penabangan liar dalam hutan (Ilegal Loging) dan pecurian puluhan pohon kayu Krikis (Kayu Lolang), Kayu Gosi dan Kayu Gusale,

Di kebun milik AIA (27) atas perintah oknum UN dan RD Sejaka tahun 2020, 2021 dan 2022 usai AIA meninggal dunia, telah di laporkan ke Polres Halsel oleh keluarganya pada tanggal 16 juni 2022 lalu.

(Kandi/Red)

Komentar