Warga Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Pajak PBB Desa Darsono

Ket foto: Suratin warga Desa Darsono

Berita Sidikkasus.co.id

JEMBER – Suratin warga Dusun Gading, Desa Darsono meminta pihak aparat penegak hukum (APH) usut tuntas dugaan penyalahgunaan uang pajak PBB Desa Darsono, kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Pada hari, Rabu (03/08/2022).

Adanya beban tagihan lama dalam surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun 2022 yang dilayangkan kepada Masyarakat wajib pajak (WP) Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember memantik amarah warga setempat. Sebab, warga WP tersebut sudah melunasi pembayaran PBB yang ditanggungkan dengan bukti lembaran SPPT (Pipil Pajak).

Warga minta agar aparat penegak hukum (APH) menindak tegas perangkat desa yang bertanggungjawab terhadap pungutan pajak itu. Terutama Kepala Dusun (Kasun), selaku pihak penerima uang tagihan.

Suratin, warga Dusun Gading, Desa Darsono, sangat menyayangkan ulah perangkat desa yang diduga ngibuli masyarakat selama bertahun-tahun. Bahkan menyebut ada indikasi korupsi uang pajak yang di lakukan mereka.

“Itu harus di proses secara hukum. Warga berhak mendesak APH bahwa perangkat desa yang terlibat di buatkan berita acara atau di nonaktifkan,” ujarnya kepada Jurnalis Narasinews.id, Selasa (2/8/2022).

Kalau tidak ada respon cepat dari APH, kata Suratin, warga akan melakukan demonstrasi ke balai desa kemudian ke kecamatan untuk meminta keadilan. Mengingat jumlah warga yang merasa di rugikan sangat banyak hingga puluhan orang.

“APH harus segera turun ke masyarakat langsung. Soalnya kita beberapa tahun sudah di kibuli,” imbuhnya.

Suratin melanjutkan, pemerintah harus memberi perhatian kepada masyarakat awam. Terutama mereka yang tidak mengerti tentang perpajakan.

“Kita itu sangat takut kalau pajaknya gak dibayar. Takut tanahnya disita. Makanya gak berani telat pajak,” ucapnya.

Warga yang lain juga mengatakan hal yang senada. Baginya, puluhan masyarakat desa Darsono yang menerima surat beban pajak berharap agar pihak terkait konsekuen mengayomi masyarakat. Mereka juga meminta APH memberantas oknum perangkat desa ditindak tegas.

“Harus dikawal sampai tuntas ke akar-akarnya. Harus diungkap. Karena desa Darsono dan Desa tetangga statusnya sama,” ungkap warga yang tidak bersedia namanya disebut.

Sebelumnya di beritakan, warga Desa Darsono dibuat kaget oleh beban tagihan lama dalam SPPT-PBB tahun 2022 yang dilayangkan kepada Masyarakat wajib pajak (WP). Mengingat warga WP sudah melunasi pembayaran PBB yang ditanggungkan.


Sedangkan Kepala Dusun (Kasun) Teratai, Wahyu, mengaku uang tagihan pajak di setorkan ke bendahara PBB desa. Dan bendahara PBB, Yani, mengaku hanya menerima data tagihan dari Kasun yang kemudian di entry sebagai update data.

Yang menjadi pertanyaan, kemana larinya uang warga yang di setorkan jika mereka masih tercatat sebagai penanggung beban pajak yang sudah dibayar?

Reporter: Herman Kabiro Jember

Komentar