PBB Mudiyeh Sudah Lunas, Musleh Kepala Dusun Teratai: Sudah Disetorkan ke Bendahara PBB Desa Darsono

Ket Foto : Haji Mudiyeh kiri, dan P. Hartini kanan di kediamannya

Berita: Sidikkasus.co.id

JEMBER — Kepala Dusun (Kadus) Teratai, Wahyu, mengklaim bahwa warga atas nama Mudiyeh PBB tahun 2011- 2020 sudah lunas.

Hal tersebut disampaikan Wahyu selaku kepala Dusun Teratai, Desa Darsono, Kabupaten Jember kepada awak media ini melalui sambungan telepon selulernya, pada hari, Selasa 2-8-2022.

Pemberitaan sebelumnya, yang mana bahwa beberapa warga Desa Darsono geram karena kaget melihat tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang muncul tiba-tiba. Tunggakan itu berasal dari tagihan-tagihan lama. Jumlahnya bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Dusun (Kadus) Teratai, Wahyu, mengatakan, setiap warga yang melakukan pembayaran pajak di lampirkan bukti pembayaran berupa struk. Kemudian uang pajak langsung di setorkan ke bendahara PBB di desa.

“2020 sampai 2021 di berikan bukti pembayaran. Tapi untuk 2020 kebawah itu tidak di berikan struk dari bendahara PBB,” ungkapnya, Selasa (2/8/2022).

Wahyu mengklaim, warga atas nama Mudiyeh diakui sudah bayar lunas. Makanya dirinya juga kaget dan tidak tega begitu mendapat perintah untuk melakukan penagihan pajak yang sudah di lunasi warga.

“Harapannya kedepan masalah ini cepat di selesaikan agar petugas tidak sembarangan menggunakan pajak,” pungkasnya.

Di konfirmasi terpisah, Bendahara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa Darsono, Yani, tidak bisa memberikan keterangan terkait warga WP yang sudah membayar pajak tapi masih mendapat beban hutang PBB. Sebab hal itu di luar kewenangannya.

“Saya melakukan entry pembayaran pajak itu berdasarkan data yang di berikan Kasun kepada kami. Jadi Kasun nyetor ke saya, terus saya entry, lalu saya lanjutkan ke Bank Jatim,” jelasnya kepada awak media di kantor Desa Darsono (01/08/2022) Senin.

Kata Yani, setoran dari Kasun berbentuk tunai. Sedangkan data warga yang di setorkan Kasun yang sudah membayar pajak ada yang ditulis secara manual dan ada juga yang berbentuk potongan lembaran SPT.

Lalu bagaimana dengan masyarakat yang sudah bayar pajak tapi masih tetap mendapat tagihan pajak?

“Itu di luar kendali saya. Saya kan gak tahu. Saya nerimanya sudah berbentuk potongan SPT dan tulisan buku dari Kasun. Jadi itu yang saya entry sebagai update data. Sedangkan untuk Desa Darsono, banyak warga yang masih terbeban tunggakan pajak,” bebernya.

Kemudian, kemana uang warga yang sudah bayar pajak ke Kasun tapi belum sampai ke desa?

“Jika ada warga yang sudah bayar tapi belum masuk ke desa, maka akan dilihat dulu uang itu larinya kemana. Kalau PBB sendiri dasarnya data yang ada di desa,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala desa (Kades) Darsono, Holik, saat di hubungi awak media enggan memberikan komentar.

Tidak hanya sampai disitu, awak media juga menghubungi staff Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang di berbantukan di Kecamatan Arjasa bagian administrasi PBB, yakni Kusnendar, untuk memastikan apakah warga dimaksud benar-benar melunasi tunggakan PBB atau belum.

Menurut Kusnendar, adanya tunggakan pajak pada warga WP itu benar. Hanya saja, mungkin ada miskomunikasi antara pemungut pajak dan warga WP di lapangan soal bukti pembayarannya.

“Terkait teknis pemungutan pajak itu wewenang desa. Sedangkan Bapenda hanya menerima uang setoran dari bendahara PBB desa. Kita hanya membantu terkait permasalahan SPPT, teknis pemungutan itu kebijakan Pak Kades,” ucapnya via chat WhatsApp.

Biro Jember Herman

Komentar