Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL – Korps Kohati himpunan mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Melakukan Seruan Aksi di depan polres Halmahera Selatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Pada Senin, 01 Agustus 2022.
Seruan aksi HMI menutut agar oknum pelaku Pelecehan Seksual yang di alami (Bunga) di semarkan namanya masih berusia 5 Tahun itu.
Kami mendesak kepolisian Polres (Halsel) segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap oknum pelaku berinisial LM alias tete Mo (75) serta secepatnya melimpahkan berkas perkara kekejaksaan Negeri Labuha (Halsel).
Diketahui, perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pelaku yang terjadi di Desa Tomori Kecamatan Bacan (Halsel) pada bulan juni 2022, yang lalu dan dilaporkan ke Polres (Halsel) pada tanggal 15 Juni 2022 hingga saat ini pelaku belum juga di tahan.
Sementara, dalam orasi yang disampaikan Ketua Kohati HMI Cabang Bacan “Asma Hi Jakaria” bahwa kasus tersebut dinilai Penyidik perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres (Halsel) diduga lambat dalam menindaklanjuti kasus ini.
Selain penyidik, kami juga memilik bukti Video atas pengakuan pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan cara memegang sambil memainkan tangannya ke Vagina ade Bunga (5) selama 20 menit lamanya.” kata (Asma). Senin (01/08/2022) sekira pukul 11:01 Wit.
Anehnya Kata Asma, Penyidik beralasan penyelidikan masih dalam tahap proses Pengumpulan bukti dan keterangam saksi sebab Hasil visum dinilai tidak akurat.
“Padahal Pelaku Sudah Mengakui Perbuatan dan Kesalahannya di depan Penyidik, tetapi penyidik masih tetap beralasan. kami menduga ada unsur kesengajaan pihak penyidik untuk mendiamkan kasus ini.” Tutur (Asma).
Selang waktu, yang disampaikan Ketua umum (ketum) HMI Cabang Bacan (Halsel) “Taher Mudin, pada Media ini, meminta pihak polres lebih serius dan mengusut tuntas kasus ini dalam waktu singkat.
Di tinjau dari beberapa tahun kemarin sampai saat ini kasus pelecehan seksual bukan menguragi terjadinya pelecehan seksual dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Namun lebih meningkat perbuatan kekerasan seksual dan pelecehan seksual di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Padahal kondisi ini perlu kerja sama antara pihak-pihak terkait dan melakukan sosialisasi dalam rangka upaya untuk mengurangi peningkatan pelecehan seksual di bumi sarumah yg kita cintai ini.” jelas (Taher)
Masih dia, Usai menyampaikan aspirasi dan langsung kami melakukan herring bersama dengan Satreskrim di ruang kerjanya. Kami merasa lebih aneh saat kami diminta herring terkait kasus pelecehan seksual yang kami sampaikan pada hari ini.
“Namun selama herring terlihat Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mewakili Kapolres Halsel dan Kasat Reskrim serta Kanit PPA untuk herring bersama dengan masa aksi.” kata (Taher).
Lanjutnya, ini bukan persoalan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku tetapi persoalan pelecehan seksual. bahkan hal ini sudah berulang kali terjadi sehingga menjadi catatan dan perhatian publik terkait kinerja penyidik dalam menangani aduan Masyarakat setempat.” Terangnya.
Begitu juga, disampaikan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres (Halsel) Ipda M. Adnan Nizar saat herring bersama masa aksi diruang Satreskrim, dirinya mengatakan terkait kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Pelaku belum dapat ditahan karena hasil Visum tidak adanya tanda tanda kekerasan seksual, sehingga kami masih meminta tambahan keterangan saksi dan mengumpulkan tambahan bukti lain yang terdapat penyesuaian antara barang bukti dan keterangan saksi barulah kami dapat melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.” Kata (Adnan)
“Adnan selaku kanit Tipikor mendapat tanggapan keras dari salah satu masa aksi yang enggan menyebutkan nama bahwa, penyidik harus dapat bedakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual yang di visum sehingga terdapat tanda tanda kekerasan. Lagian pelaku mengaku perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga (5) sehingga pelaku secepatnya di tahan.” Tegasnya. (Kandi).
Komentar