Sat Res Narkoba Polres Empat lawang Grebek Pasutri Diduga Pengedar Narkoba

Berita Sidikkasus co,id

EMPAT LAWANG – Pasutri digrebek Satnarkoba Polres Empat lawang bersama barang bukti (BB) Narkoba, sedang sang Suami sempat kabur. Pasutri beralamat desa Batu Pance Kec. Tebing tinggi Kab. Empat lawang Bernama Ria Irawan (35) diciduk sat Narkoba Polres Empat lawang sedang suami a.n SUKI masih boron. Jum’at (29/7).

Menurut relis dari Kabag Humas Polres Empat lawang AKP. Hidayat kepada media sidikkasus, pada hari jum’at 29 juli 2022, anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Empat lawang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Batu Pance ada sepasang Suami Istri yang diduga menjadi penyalah guna atau pengedar Narkotika jenis Sabu dan Ganja.

Mendapat informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, setelah mendapat kebenaran informasi tersebut, selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 20.30 wib Kasat Resnarkoba beserta anggota mendatangi rumah yang di informasikan oleh masyarakat tersebut dan setibanya dirumah tersebut anggota opsnal dihalang-halangi oleh pelaku yang sedang duduk didepan rumah sehingga 1 (satu) orang laki laki (suami pelaku) berhasil melarikan diri, lalu anggota melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan disekitar rumah pelaku, lalu ditemukan satu kantong pelastik yang tergantung dikusen pintu didalam sebuah rumah yang sedang dibangun tepat dibelakang rumah pelaku, setelah dibuka berisi 1 (satu) bekas wadah minyak rambut merk gatsby yang berisi 15 (lima belas) paket yang diduga sabu, 1 (satu) buah wadah bekas minyak rambut merk Tanco yang berisi 3 (tiga) paket yang diduga sabu dan 1 ( satu) paket yang diduga Ganja yang dibungkus kertas putih.

Setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan suaminya a.n SK yang berhasil melarikan diri, kemudian pelaku berikut barang bukti (BB) langsung diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Empat lawang untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan didapat :
– 18 ( delapan belas) paket yang diduga narkotika Gol 1 Jenis Sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,76 gram.
– 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol 1 Tanaman jenis Ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat bruto 6,55 gram.
– 1 ( satu) buah wadah minyak rambut merk Gatsby.
– 1 ( satu) buah wadah minyak rambut merk Tanco.
– 1 ( satu) buah timbangan Digital Warna Hitam.
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/A – 69 / VII/ 2022/SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/ POLDA SUMSEL, TGL 30 Juli 2022.
Kepada Tersangka di amcam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terima kasih atas dukungan dan kerja samanya masyarakat desa Batu pance, mudah-mudahan dengan adanya kerja sama dalam memerangi Kasus Narkoba, Empat lawang MADANI akan terwujud. ( Team AWDI/ Henki sidikkasus)

Komentar