JPN Kejari Tanjab Sebagai Kuasa Hukum Bupati Tanjab & Organ Perseroan PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda Melakukan Upaya Hukum Banding

Berita sidikkasus.co.id

TANJAB – Bupati Tanjung Jabung Barat dan Organ Perseroan PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda Kab. Tanjung Jabung Barat melalui Kuasa Hukumnya yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata Nomor : 2/Pdt.G/2022/PN Klt yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 30 Juni 2022.

Marcello Bellah, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam keterangan pers mengatakan bahwa legal standing Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sebagai Kuasa Hukum yang bersangkutan berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, “Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.

Berdasarkan keterangan Kajari Tanjung Jabung Barat, Bupati Tanjung Jabung Barat memohon Bantuan Hukum kepada Kajari Tanjung Jabung Barat berdasarkan Surat Nomor : 180/1323/Hkm/2022 tanggal 06 Juli 2022 perihal Permohonan Bantuan Hukum dan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus dengan hak subtitusi Nomor : 180/1351/Hkm/2022 tanggal 12 Juli 2022. Sedangkan Organ Perseroan PT BPR Tanggo Rajo Perseroda juga memohon Bantuan Hukum dan telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kajari Tanjung Jabung Barat tanggal 13 Juli 2022.

Selanjutnya Kajari Tanjung Jabung Barat menerbitkan Surat Kuasa Subtitusi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tanjung Jabung Barat yaitu Acep Viki Rosdinar, S.H., M. Lutfi, S.H., M.H., dan Rivanli Azis, S.H., M.H. untuk mewakili yang bersangkutan terkait perkara tersebut.

Pada putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Kajari Tanjung Jabung Barat menilai putusan tersebut belum mencerminkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Terdapat beberapa hal yang menjadi alasan mendasar Para Tergugat mengajukan banding, salah satunya terkait objek gugatan yang diajukan oleh Penggugat, yaitu Surat Keputusan Bupati Tanjung Barat Nomor : 699/Kep.Bup/2021 tanggal 01 Desember 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sdri. Sintha Dewi Agustina, S.E., M.M. dari Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda).

Kajari Tanjung Jabung Barat selaku Jaksa Pengacara Negara berpendapat gugatan tersebut adalah murni berada dalam ranah kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sebagai Peradilan Umum. Hal inilah sebahagian dari hal-hal yang menjadi alasan mendasar dilakukannya upaya hukum banding oleh Para Tergugat. (WR)

Komentar