Berita – Sidikkasus.co.id
BONDOWOSO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bondowoso melakukan sosialisasi peraturan KPU no.4 Tahun 2022 tentang pendaftaran ,verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu di aula KPUD Bondowoso.
Junaedi, SH. Ketua KPUD Bondowoso pada saat membuka rapat sosialisasi menyampaikan, ada 21 calon peserta pemilu yang mengikutinya. “Tidak bisa dibilang partai politik ya tapi calon peserta pemilu ada sekitar 16 plus dengan partai yang ada sekitar 5 yang baru hari ini jadi sekitar 21 calon peserta pemilu, “jelasnya. Jumat (30/07/2022).
Junaidi juga menjelaskan, bahwa jumlah tersebut belum yang dari pusat karena menurutnya verifikasi masih akan dilakukan dari tanggal 1 pendaftarannya hingga tanggal 14 Agustus. “Untuk pendaftarannya dan untuk verifikasinya kita tinggal menunggu Melalui aplikasi SIMPEG yang merupakan sebuah perangkat lunak yang membantu dalam proses pengolahan data KPU. “Selain memudahkan dalam melakukan fungsi analisis data, SIMPEG juga bagian dari pengawasan terkait dengan update data secara berkala, “ujarnya.
Menurutnya, untuk lolos verifikasi salah satunya memenuhi kepengurusan 75 persen itu di Provinsi ,yang kedua itu 50 persen di tingkat Kabupaten dan 50 persen juga di tingkat Kecamatan. “Apabila partai politik memenuhi syarat insya Allah ini bisa melakukan pendaftaran, “terangnya.
Ia juga berharap, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan partai politik bisa melakukan komunikasi dengan KPUD. “Harapanya parpol bisa berkomunikasi dengan kita tentang bagaimana aplikasi berjalan dengan baik karena ini kan bukan hal yang baru tapi hal yang lama yang diperbarui dengan beberapa masukan – masukan dari Bawaslu dan lainnya, “tegasnya.
Diakuinya, ada yang berbeda implementasinya dengan tahun 2019. “Pada tahun 2019 kita melaksanakan pendaftaran itu pakai SIPOL, sekarang partai politik melakukan pendaftaran itu mulai dari tingkat pusat ,wilayah ,sampai daerah melakukan pendaftaran, mereka berbondong-bondong datang ke KPU, tapi hari ini tidak, Jadi mereka melakukan pendaftaran ditingkat pusat saja dengan membawa beberapa dokumen yang dimasukkan dalam aplikasi, “paparnya.
Jadi tugas KPU Kabupaten kata Junaedi, nantinya pertama verifikasi administrasi akreditasi administrasi pedomannya. “Yang kedua verifikasi faktual, harapan saya 100 persen terserap, tapi mungkin beberapa kajian atau kategori mengatakan, kalau maksimal 80 persen sudah baik. Alhamdulillah kalau bisa maksimal karena ini akan kita lakukan berkesinambungan, “pungkasnya. (yus)
Komentar