Berita Sidikkasus.co.id
BATAM – Billiard Centre Pub & Ktv yang terletak dikawasan Nagoya Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam,
Salah satu tempat hiburan malam yang megah dan cukup ternama itu diduga melakukan praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (gelper) dan Bola Pingpong, Sabtu (23/07/2022).
Dalam penelusuran awak media sidikkasus.co.id di Billiard Centre lantai dasar, dalam ruangan tersebut terlihat banyak tersusun mesin untuk bermain. diantaranya ada permainan tembak ikan, tembak monster, tebak angka ,tembak merak, bola pingpong dan lainnya.
Para pemain yang tengah asyik menekan tombol mesin permainan, selain itu ada beberapa karyawan berseragam merah hitam yang standby mengontrol para pemain.
“Salah satu karyawan tersebut mengatakan untuk permainan pingpong, abang beli koin dikasir pasang 100 ribu dan kalo menang dapat 2,3 juta, nanti kita kasih voucher lalu abang tukar uang diluar parkiran motor”.
Narasumber lain dari mantan pengunjung yang sangat ingin dirahasiakan identitasnya mengatakan saya hampir dua tahun bermain judi di Billiard Centre dan
tiap hari kalo kesana bawa modal dua juta, ucapnya.
Biasanya Saya kalo beli koin pertama di kasir satu juta , kalo main ada yang menang nanti kita dikasih voucher sama wasitnya lalu ke area parkir motor belakang, nanti ada tuh karyawannya juga yang akan handle dan langsung menukarkan dengan Uang, jelasnya lagi.
“Selama dua tahun bermain judi di Biliard Centre hidup saya hancur bang, harta bendaku habis terjual Satu mobil Suzuki Swift, satu Avanza Luxury dan satu unit rumah di Batam centre”
Dia juga Berharap agar pihak kepolisian atau pihak yang berwenang untuk menutup perjudian di Billiard Centre atau tempat lainnya karena sangat merusak moral dan jangan sampai ada korban lagi seperti saya, pungkasnya dengan raut muka menyesal.
Awak media juga mendapatkan info dilapangan bahwa diduga pengusaha perjudian berkedok Gelper itu berininsial (AL) pemilik dari tempat hiburan malam Billiard Center dan Gelper City Hunter serta masih banyak lagi yang dimilikinya
“Selain itu Al memiliki dua orang anak buah bernama Simon dan Asman yang fungsi tugasnya mengatur serta mengkondisikan para media agar tidak muncul dalam pemberitaan”.
Atas informasi tersebut awak media telah mengkonfirmasi kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH.S.IK, MH melalui pesan whatsapp, akan tetapi belum ada jawaban sampai berita ini di naikkan.
Didalam Pasal 303 Kuhp sangat jelas yang menerangkan tentang larangan segala bentuk perjudian, akan tetapi lain halnya yang terlihat dan telah terjadi di kota Batam, Praktik perjudian yang berkedok gelanggang permainan makin menjamur.
(Arian)
Komentar