Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE, – DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Maluku Utara telah menyebutkan kasus Korupsi Pembangunan Pawer House ( PLTD) yang berlokasi di pantai Desa Beringin Jaya Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu, itu merupakan tindakan busuk, bersifat sistemik, masif, terstruktur yang dilakukan oleh saat itu, Eks Kepala Satuan kerja ( Satker) Dinas Energi Sumberdaya Mineral dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2015, lalu itu adalah Fifian Adeningsi Mus dan Selaku Bupati Kepulauan Sula saat ini.
“Dan berskala luas yang berdampak pada rusaknya tatanan kehidupan maka dari itu seluruh masyarakat harus dibekali pengetahuan akan bahaya laten korupsi dan pencegahannya.” Ungkap Jabal Bakri selaku Aktifis Anti Korupsi. Senin, 04 Juli 2022.
Kata Jabal, Edukasi sejak dini secara intensif dan terintegrasi akan menyelamatkan bangsa ini dari bahaya korupsi.
Kegiatan ini bisa dijadikan momentum memerangi korupsi secara intensif untuk membangun bangsa yang beradab dan bermartabat.
Dalam pemberantasan korupsi terintegrasi di Wilayah Provinsi Maluku Utara terkhusnya di Kabupaten Pulau Taliabu terkait beberapa laporan kasus korupsi yang sudah dilaporkan oleh DPD GPM Malut itu.
“Jadi harapan GPM, agar Kejaksaan tinggi Maluku Utara dengan bekerja sesuai undang-undang pemberantasan korupsi dan bisa menekan perilaku koruptif adalah diduga kuat Eks Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Taliabu, Fifian Adeningsi Mus Selaku Bupati Kepulauan Sula saat ini. yang tidak bertanggung jawab dalam proyek tersebut.” Tegas Jabal.
( Jek/Redaksi)
Komentar