Berita SidikKasus.co.id
MELAWI – KALBAR. Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan fasilitasi pelayanan bidang pencatatan sipil di Kabupaten Melawi, Kamis (30/06/2022) di Graha Sukiman Center.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Melawi, yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Imansyah, S.Sos, dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, OPD terkait, instansi vertikal, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat penerima akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Budiman, S.IP.,M.Si dalam laporannya mengatakan kegiatan fasilitasi pelayanan bidang pencatatan sipil akan dibahas terkait pentingnya akta kelahiran sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum anak.
Selanjutnya, Yohanes Budiman menerangkan data kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-17 tahun di Kabupaten Melawi per 31 Mei 2022 mencapai 89,37% atau 50.564 dari jumlah anak wajib akta sebanyak 66.652 jiwa.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah, Imansyah, S.Sos membacakan sambutan Bupati Melawi mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat bersama Disdukcapil Kabupaten Melawi dalam rangka percepatan kepemilikan akta lahir masyarakat di Kabupaten Melawi.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Melawi terus berupaya memberikan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat dengan melalukan sistem pelayanan jemput bola atau pelayanan keliling, sehingga pelayanan administrasi kependudukan bukan hanya menunggu masyarakat saja yang datang ke kantor”, terangnya.
Sumber:(Humas Pemda).
Publish:(Biro Melawi).
Komentar