Sosialisasi BPDAS Kapuas Memahami Maksud Dan Tujuan RHL Serta Manfaat,Kepada Masyarakat Desa Penyuguk

Berita SidikKasus.co.id

MELAWI – Dalam rangka kegiatan sosialisasi Reboisasi Hutan Lindung (RHL) Swakelola masyarakat tahun 2022 yang di lakukan tim bapedas Kalimantan barat, kali ini di laksanakan di desa Penyuguk kecamatan Ella Hilir kabupaten Melawi pada hari Jumat 17 Juni 2022. Selasa (21/06/2022).

“Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Budi sebagai kepala desa Penyuguk,perwakilan Kph,tim Bapedas Catur Basuki Setyawan.S.Si.M.Eng berserta masyarakat desa penyuguk, tokoh masyarakat dan Ketua BPD.

“Dalam kesempatan. Perwakilan BPDASHL Kapuas Catur Basuki yang biasa di sapa akrab pak Okky menyampaikan Sosialisasi ini tentunya tidak cukup hanya sebatas pada tingkat manajemen,akan tetapi sangat perlu juga dilaksanakan di tingkat tapak atau desa yang akan menjadi pelaksanaan kegiatan RHL. Karena sosialisasi pada tingkat desa sangat diperlukan agar masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan pada lokasi kegiatan RHL bisa mengetahui manfaat RHL dan mendukung serta ikut berperan serta dalam kegiatan RHL ini Sebagai pelaksanaan SwaKelola di tahun 2022 ini. Kegiatan RHL di Desa Penyuguk ini dilaksanakan dan diawasi sepenuhnya oleh Kelompok Masyarakat Desa Penyuguk karena dilaksanakan secara swakelola.

“Acara sosialisasi pada hari ini, merupakan salah satu upaya agar para pihak yang berkepentingan terhadap pelaksanaan kegiatan RHL bisa mengetahui dan mendukung kegiatan RHL dimaksud, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah mengalokasikan kegiatan RHL untuk perbaikan kondisi hutan di Kabupaten Melawi khususnya kecamatan Ella hilir dan masyarakat setempat bisa langsung melaksanakan Reboisasi Hutan lindung (RHL) pungkas” Okky.

” Apalagi pelibatan warga itu sudah dimulai dari awal menyusun perencanaan sampai dengan pelaksanaan akhir, disertai pengawasan oleh masyakarat sehingga program rehabilitasi menjadi optimal karena masyarakat merasa memiliki pekerjaan dan hasil sepenuhnya untuk masyarakat desa Penyuguk. Pemerintah dalam hal ini BPDASHL Kapuas tidak mengharapkan imbal balik apapun kecuali hanya tanaman tumbuh sehat dan membawa manfaat bagi masyarakat desa Penyuguk.tutur’ Okky.

Pemerintah menjamin tidak akan mengambil lahan maysrakat, dalam artian melarang masyarakat mengelola lahannya setelah dilakukan kegiatan RHL. Kedepan kita harapkan lahan kritisnya teratasi dan jangan lupa fungsi Ekonomisnya tentunya pendapatan dan kesejerahteraan masyarakat sekitar hutan dan itu semua harus ada keterlibatan dan dukungan dari semua pihak,agar program Swakelola RHL tersebut terasa manfaatnya oleh masyarakat dan bisa berkelanjutan, RHL harus melibatkan masyarakat supaya masyarakat mempunyai rasa memiliki. ujar “Okky “.

“Okkypun berpesan Sehubungan dengan hal ini, mari kegiatan RHL yang baik ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Masyarakat Desa Penyuguk untuk kelangsung hidup dan ekosistem kedepan dan warisan anak cucu di masa yang akan datang. (Sofyan.m).

Komentar