Berita sidikkasus.co.id
KABUPATEN BOGOR – Dugaan pungutan liar (PUNGLI ) di dunia pendidikan terjadi di sekolah SDN 03 Cimanggis, kabupaten Bogor.
Pungutan liar tidak hanya terjadi di jalanan, disekolah yang merupakan lembaga pendidikan formal nyatanya masih ditemui kasus pungli dengan berbagai alasan dan macam akal akalan para oknum di dunia pendidikan.
Praktek ini dilakukan secara bersama sama oleh kepala sekolah dan komite sekolah SDN 03 Cimanggis kabupaten Bogor,
Kasus pungli disekolah SDN 03 Cimanggis kabupaten Bogor bermodus uang untuk segala kegiatan di sekolah , baik untuk Agustusan, perpisahan dan lainnya, di kutip per siswa sebesar Rp 5.000; / bulan dari jumlah siswa sebanyak 500 siswa.
Selain dari uang Rp 5.000; , ada juga pungutan untuk ekstrakurikuler komputer Rp 15.000; / siswa , serta pungutan untuk perbaikan halaman sekolah paping bloc di tahun 2019 sebesar Rp 150.000; /siswa.
Dari hasil konfirmasi ke pihak sekolah SDN 03 Cimanggis Kabupaten Bogor ( 21-06-2022) hari Selasa pukul 10.30 WIB , Kepala sekolah menepis tidak tau menahu permasalahan uang pungutan tersebut , dan dilemparkan kepada pihak komite sekolah dengan alasan alimbinya sudah dirapatkan , saya waktu itu sedang sakit dan tidak tau menahu ,’ alasannya.
Begitu juga pihak komite
SDN 03 Cimanggis dikonfirmasi bendahara dan ketua komite , alasan ini sudah di sepakati , ditanya kegunaan uang tersebut selama satu tahun untuk apa saja , dengan jawaban untuk kegiatan sekolah ,’ jawabnya.
Dari jumlah siswa sebanyak 500 di kali Rp 5.000 ; , satu bulan 2.500.000 , dan di kalika satu tahun Rp 30.000.000; dan begitu juga dengan pelajaran ekstrakuler Komputer sebesar Rp 15.000; / siswa / perbulan dan Papingbloc Rp 150.000;
Meskipun pungutan itu tidak wajib ternyata pungutan membuat pro dan kontra masyarakat .
By Sudirman
Komentar