PT BMI Resmi dilaporkan Ke Polres Konawe Utara oleh Masyarakat Desa Morombo Pantai

Berita Sidikkasus.co.id

KONAWE UTARA  – PT Bintang Mining Indonesia (PT.BMI) yang bergerak dibidang pertambangan Ore Nicle, Resmi dilaporkan Ke Polres Konawe Utara, Oleh Sejumlah Masyarakat Desa Morombo Pantai, dengan dugaan kasus Pengrusakan dan penyerobotan lahan masyarakat.

Pasalnya Pelaporan tersebut didasari Atas kekesalan masyarakat sekitar desa Morombo Pantai, kabupaten Konawe Utara atas tindakan arogansi korporasi yang sewenang-wenang yaitu melakukan penyerobotan dan pengerusakan vasilitas dan tanaman yang tumbuh di kebun masyarakat tanpa ada kordinasi terlebih dahulu.

Berdasarkan Dari keterangan salah satu tokoh masyarakat yaitu Alitopan pada saat wawancara didepan polres Konawe Utara menerangkan bahwa” akibat dari aktifitas PT.BMI yang menerobos lahan masyarakat sehingga menghancurkan beberapa Vasilitas dan tanam masyarakat Antara lain yaitu., Satu unit Rumah kebun, pohon durian, pohon jati putih, pohon kelapa, pohon jati lokal, pohon pinang, pohon jambu mete,pohon pisang dan masih banyak lagi tanaman yang rusak akibat tindakan arogansi PT.BMI tanpa kordinasi dengan pihak pemerintah desa ataupun masyarakat lain disekitar”.

Lanjut Alitopan sangat menyayangkan tindakan Arogansi PT. BMI yang seharusnya dengan hadirnya investasi bisa bersinergi dengan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan daerah namun kenyataan di lapangan kehadiran investasi sangat merugikan.”ungkap Ali Topan.

“selain merusak tanaman masyarakat desa Morombo Pantai perlu diketahui bahwa sebagian besar pencaharian masyarakat sekitar itu adalah nelayan, hadirnya perusahaan penambang ilegal PT. BMI aktivitasnya sudah mencemari laut yang tadinya jernih sekarang berwarna merah padahal selama ini sumber pendapatan warga masyarakat desa morombo pantai bergantung pada sektor nelayan, ativitas perusahaan penambang ilegal akan berakibatkan kerusakan lingkungan.”Jelasnya.

Disisilain Sudirman S.Pdi Turut berkomentar mengenai persoalan pertambangan ilegal yang leluasa di Sulawesi Tenggara terkhusus di desa Morombo Pantai menurut nya ini dikarenakan kurang nya penegakan hukum sehingga apabila pihak yang berwenang lemah dalam menindaki akan mengakibatkan kerusakan alam yang lebih besar diberbagai daerah.

Sudirman S.Pdi turut berkomentar” pihak aparat penegak hukum tidak boleh berdiam diri melihat kejadian-kejadian seperti ini dan harus sigap serta bijaksana dalam mengambil tindakan karna ini menyangkut hajat hidup banyak orang, saat ini saya dan masyarakat Desa Morombo Pantai sangat mengharapkan ketegasan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian agar segera menindaklanjuti tutuntan masyarakat sehingga hak-hak kami selaku masyarakat tidak di kebiri.

Untuk di ketahui aktivitas PT. BMI sudah 7 kali melakukan pengapalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Awak media belum mengkonfirmasi terkait adanya laporan masyarakat Desa Marombo terhadap PT BMI ke Polres Konawe Utara. Bersambung….

Laporan: Jamal, Biro konut
Penulis: Nandar, wartawan sidikkasus.co.id

Komentar