Berita SidikKasus co.id
MELAWI – KALIMANTAN BARAT. Sekda Harap Verifikasi Usulan Hutan Adat di Dusun Sebaju Berjalan Lancar
Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus memimpin Rapat Pembentukan Tim Verifikasi Terpadu Usulan Hutan Adat di Wilayah Hukum Adat Dusun Sebaju, di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Kamis (16/06/2022). Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua Tim Verifikasi, Rivani Noor, OPD terkait, Tokoh Masyarakat dan LSM yang berfokus pada lingkungan hidup.
Dalam arahannya Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus menyampaikan sebagai dukungan pemerintah daerah tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, Kabupaten Melawi telah menerbitkan Perda No 4 Tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, dan Surat Keputusan Bupati Melawi nomor 660/12/2019 tentang pembentukan panitia masyarakat hukum adat.
Lebih lanjut, Sekda juga menyampaikan panitia MHA bertugas mengidentifikasi, memverifikasi, dan memvalidasi keberadaan masyarakat hukum adat dan beserta wilayah atau hutan. Dari 6 wilayah hutan adat ada 5 yang akan diverifikasi, karena 1 wilayah masih masuk dalam hutan lindung.
“Pada sabtu nanti tim verifikasi akan turun ke lapangan dan saya minta kepada camat dan kepala desa untuk bisa mendampingi dan difasilitasi, berikan informasi yang sejelasnya kepada tim agar data-data yang terkumpul valid dan akurat. Tentunya kita sama-sama berharap verifikasi ini bisa berjalan dengan lancar” ucapnya.
Drs. Paulus juga berharap jika sudah ditetapkan hutan adat ini, untuk tetap selalu menjaga dan melestarikan hutan demi kesejahteraan masyarakat serta untuk generasi penerus.
Sementara itu, Ketua tim verifikasi, Rivani Noor dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menjamin ruang hidup Masyarakat Hukum Adat, melestarikan ekosistem dan merupakan salah satu pola dalam penyelesaian konflik terkait dengan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan.
“Persoalan ini merupakan hal yang krusial terkait akses masyarakat dalam mengelola hutan, karena di Indonesia wilayah yang dikelola oleh masyarakat hanya 3%, di sini peran pemerintah hadir untuk mencegah timbulnya masalah dan konflik” ungkapnya.
Rivani juga mengatakan penetapan hutan adat tidak hanya tentang pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga terkait ikatan kuat masyarakat adat dengan hutan dari segi spritual.
Adapun Wilayah Masyarakat Hukum Adat yang akan di verifikasi adalah Dusun Sebaju (Dayak Katab Kebahan), Dayak Limbai Kelaet, Dayak Laman Tawa Kampung Boyutn, Dayak Laman Tawa Kampung Teluai, Dayak Laman Tawa Kampung Karangan Panjang denga total luas wilayah 43.247 Ha.
Sumber: (Humas/Orin).
Publish: (Biro Melawi).
Komentar