Ada apa Yaa.. Penambang Timah Illegal Di Pemukiman Masyarakat Dusun Semujur Masih tetap Beraktivitas

Berita sidikkasus.co.id

BANGKA TENGAH – Sabtu. 11/06/2022. Kembali Team awak media Sidikkasus.co.id menulusuri aktivitas penambangan Timah yang di duga Illegal alias tidak memiliki izin lengkap usaha pertambangan. Letak Lokasi yang di tambang di Dusun Semujur RT. 10 NO. 38 Gang apel enam desa Benteng Kabupaten Bangka Tengah.
Yang lebih hebatnya lagi, aktivitas penambangan Timah tersebut berada di tengah-tengah pemukiman warga. Seakan-akan pengusaha tambang tersebut merasa kebal hukum dan tidak merasa takut dengan namanya hukum.

Penambang timah iilegal di pemukiman masyarakat itu melakukan aktivitas mereka dengan santai nya bekerja seakan akan di negeri ini sudah tidak ada lagi yang namanya hukum. Atau apakah ada main mata dengan Oknum Aparat Penegak Hukum..??? Sehingga dengan begitu leluasanya mereka melakukan aktivitas penambangan Timah. Mereka tidak memikirkan dampak di kemudian hari yang mereka kerjakan sangatlah merugikan masyarakat sekitaran lingkungan tersebut.

Tiem awak media mencoba meminta keterangan dari salah satu masyarakat yang tinggal di rumah pekerja tersebut, ” Nie kalian tanyak la sama Adi Pocek karena rumah nie la di beli kek die untuk roboh rumah nie belum tau, coba tanya langsung ke Adi Pocek, yang diduga pemilik lokasi dan penampung timah tersebut, ujar bapak itu.

Atas petunjuk dari Bapak tersebut, Tiem awak media menghubungi yang di duga penampung timah tersebut yaitu Adi Pocek melalui Via What’s appnya, untuk menanyakan kebenaran nya sebagai pemilik lokasi dan penampungan timah tersebut, akan tetapi balasan nya malah justru nomer awak media langsung di Blokir tanpa ada alasan yang jelas dari Adi Pocek.

Belum puas sampai di lokasi, atas penelusuran investigasi, Tiem awak media memutuskan untuk meminta keterangan Atau tanggapan ke Pihak Aparat Penegak Hukum Wilayah Polsek Pangkalan Baru, yang bernama Bripka Christian Simamora selaku Kanit Reskrim Polsek pangkalan baru melalui Via What’s appnya, di buka cuma di baca dan belum ada Jawaban, malah justru tidak lama kemudian Nomer Wa kami mengalami nasib yang sama alias di Blokir Oleh Kanit Reskrim Simamora.

Ketgam. Gambar sebelah kiri Saat Konfirmasi, Kurang lebih 1 Jam Kemudian, Gambar sebelah kanan Terlihat Nomer WA di Blokir.

Sebagaimana dalam undang-undang minerba menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100,000,000,000,00 (seratus miliyar rupiah)

Kemudian barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan uu pplh nomor 32 tahun 2009 pasal 104.

Hingga berita ini di tayangkan, awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum yang berlaku di Indonesia supaya untuk di tindak tegas.

Pewarta.: Citra/Team

Komentar