Berita sidikkasus.co.id
Jakarta | – Pada hari Selasa (07/06/2022), pukul 13.00 wib, bertempat di Ruang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kantor Hukum Martin dan Rekan bersama klien nya mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum serta Permohonan Gelar Perkara Khusus.
Untuk diketahui kedatangan Novianus Martin Bau, S.H.,M.H, yang merupakan kuasa hukum dari pelapor Dominikus Yohanis Nahak dengan surat kuasa dari Martha Olo yang merupakan ibu kandung dari pelapor, dan pelapor melaporkan sebagaimana berdasarkan surat tanda terima laporan polisi nomor, STTLP/95/VI/RES.7.4/2019 dengan terlapor atas nama Damianus Maksi Mela alias Maksi Mela,Susana Soi dan Ch.Karmel Betang,S.Ip atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Hal ini dikarenakan Pada tanggal 21 Juni 2019 telah membuat Laporan Polisi Di Polres Belu, yang mana berdasarkan Laporan tersebut polisi telah melakukan proses penyelidikan sehingga dinaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal 23 September 2019 namun pada tanggal 21 april 2022 penyidik Polres Belu mengeluarkan surat SP3 dengan alasan Kurang Bukti.
“Hal ini membuat klien kami heran karena untuk menaikkan dari penyelidikan ke Penyidikan dilakukan gelar perkara?. Kalo memang kurang bukti seharusnya tidak perlu naik sidik, ” ujar Martin, S.H., sebagai pendamping pelapor di Bareskrim Polri.
Martin kemudian menjabarkan, “Adapun bukti yang klien kami serahkan kepada penyidik yakni ;
1. Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : Kel.Tk.474.3/117/V/2012 tertanggal 23 Mei 2012 yang *Memiliki arsip di kelurahan Tenukiik*.
2. Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : Kel.Tk.474.3/117/V/2012 tertanggal 23 Mei 2012 yang *Tidak memiliki arsip di kelurahan Tenukiik*
Kedua surat tersebut dengan nomor surat dan tanggal-bulan-tahun yang sama namun isinya berbeda.
3. Surat Keterangan Ahliwaris dengan Nomor : Kel.Tk.400/197/V/2012 Tanggal 23 Mei 2012 memiliki arsip di Kelurahan Tenukiik.
4. Surat Keterangan Ahliwaris dengan Nomor : Kel.Tk.400/197/V/2012 Tanggal 23 Mei 2012 Tidak memiliki arsip di Kelurahan Tenukiik.
“Kedua Surat Keterangan Ahli Waris tersebut Nomor surat dan Tanggal-Bulan-Tahun yang sama Namun isinya berbeda. Bahwa surat yang tidak memiliki arsip tersebut Terlapor telah digunakan pada sidang kasus Perdata.”
“Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik tersebut sangat jelas adanya perbuatan pidana yang dapat merugikan orang dalam hal ini Pelapor.”
“Namun saat ini Laporan tersebut telah terbit SP3 dengan alasan kurang Bukti maka kami melakukan upaya hukum dengan cara membuat Permohonan kepada KABARESKRIM MABES POLRI agar mendapatkan Perlindungan hukum serta dapat dilakukan Gelar Perkara Khusus di BARESKRIM MABES POLRI, ” ujar Martin memberikan keterangan kepada media.
Disisi lain, Joni Nahak selaku cucu dari pelapor mengatakan ;” Saya datang kesini untuk mencari keadilan karena kami merasa tidak mendapatkan keadilan dari Polres Belu terkait laporan pidana kami, ” ujar Joni
“Saya berharap dengan kedatangan saya ke Mabes Polri ini supaya Mabes Polri bisa segera cepat tanggap untuk menangani pengaduan kasus saya ini,” ungkap Joni.
Untuk diketahui terkait permasalahan ini pelapor juga sudah mengirimkan surat kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 8 April 2022 agar Bapak Presiden bisa segera membantu dalam penanganan kasus permasalahan yang pelapor alami. ( * ).
Komentar