DPD GPM Malut Desak Lembaga Anti Rasuah KPK Agar Usut APBN Terbuang Sia- Sia di Desa Limbo Pulau Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE, – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara meminta kepada Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pemeriksan kepada sejumlah pejabat di balai prasarana pemukiman wilayah Maluku utara atas sejumlah pelanggaran pekerjaan di Maluku utara di lingkup balai prasarana pemukiman wilayah Maluku Utara dari tahun 2017 maupun di 2019. Hal ini di sampaikan oleh Sartono Halek selaku Ketua DPD GPM Maluku Utara. Senin 06 juni 2022

Lanjut bung Tono sapaan akrab. kami meminta Komisi pemberantasan korupsi (KPK ) untuk usut sejumlah pelanggaran pekerjaan dan dugaan korupsi pada balai prasarana pemukiman Maluku utara atas sejumlah pekerjaan yang ada di Maluku utara.

Misalakan proyek pembanguan jaringan perpipaan SPAM IKK Taliabu di Desa Limbo Kabupaten Pulau Taliabu pada satuan kerja Pengembangan System Penyediaan Air Minum Provinsi Maluku utara pada kementrian pekerjaan umum perumahan rakyat PUPR balai prasaranaa pemukiman.

Proyek tersebut dengan nilai pagu Rp 24.740.000.000,00.- ( Dua puluh empat miliar lebih) yang dikerjakaan oleh rekanan PT. Kusuma Wardana Group. Bahkan dari proyek itu, katanya pihak rekanan atau Kontraktor belum melunasi upah kerja sebesar 145 jt

Pada mata Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) tahun 2019 sampai dengan 2020. Namun proyek ini tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat Desa Limbo Pulau Taliabu.” Ungkapnya.

Sebab. proyek tersebut mengalami kerusakan dalam masa percobaan selama beberapa bulan dan di serahkan kepada pemerintah daerah setempat hingga saat ini belum juga di lakukan perbaikan dalam kerusakan itu.

Kata bung Tomo, akibat dari proyek yang gagal ini, masyakarat Desa Limbo tidak bisa menikmati air bersih.

Bahkan masyarakat setempat harus menyebrang lautan dengan kendaraan laut untuk mendapatkan air bersih.

Olehnya itu, kami mendesak kepada KPK segera usut proyek tersebut karena hemat kami selain dari kegagalan, proyek ini juga sudah menguras APBN tahun 2019, lalu.

Dan juga telah melanggar ketentuan UU Cipta kerja dan Perpres nomor 12 tahun 2021 atas perubahan perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan uu no 20 tahun tahun 2001 atas perubahan uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Kami juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak kepada kemetrian PUPR RI, untuk di evaluasi dan copot sejumlah PPK dan kepala balai atas pekerjaan tersebut.” tandasnya.

( Jek/Redaksi)

Komentar