SIDOARJO, JKN – M Taufik Kurniawan oknum pegawai BPIPI (Balai pengembangan Industri Persepatuan Indonesia ) Sidoarjo dilaporkan oleh Moch Bagus Indrawan ke Polresta Sidoarjo (10/07/2018).
dengan nomor laporan polisi : LPB/320/vII/2018/JATIM/RESTA SDA.
Dalam laporan tersebut M Taufik kurniawan diduga melanggar pasal 352 tentang penganiayaan ringan.
kepada awak media Bagus menceritakan kronologis peristiwa penganiayaan yang dialaminya(11/07/2018).
Kejadian penganiayaan tersebut bermula saat bagus hendak menagih Angsuran sepeda motor. karena taufik tidak dirumah, Bagus mendatangi kantor BPIPI Sidoarjo tempat dimana taufik bekerja .
” kepala saya di pukul oleh taufik ketika menagih angsuran motor , masih terasa sakit dan pusing” ungkap Bagus.
“pemukulan yang dilakukan taufik hanya karena salah paham ,waktu itu saya sudah bicara baik baik” Ujarnya lagi
Diwaktu yang lain awak media mendatangi M taufik kurniawan selaku terlapor Di kantor BPIPI Sidoarjo untuk konfirmasi.
kepada awak media taufik mengakui kalau dirinya memukul Bagus ,hal tersebut dilakukan di ruangan tempatnya bekerja
“saya tersinggung dengan perkataan bagus ,kemudian saya memukul kepalanya” kata taufik saat dikonfirmasi awak media.
“saya berharap perkara ini terselesaikan secara damai melalui mediasi ,karena waktu itu antara saya dan bagus sudah saling minta maaf” Imbuhnya. (Sap/Sis)
Komentar