Awas! Lalu Lintas di Lumajang Bakal Diawasi dengan Mobil INCAR

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Satlantas Polres Lumajang bakalan mengoperasikan Mobile Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).

Pasalnya, saat Mobile INCAR ini di operasikan, akan menjadi alat untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP. Bayu Halim Nugroho, ditemui sidikkasus.co.id, Jum’at (3/6/2022) di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan pembagian alat INCAR.

“Ya, alat incar ini merupakan alat penegakan hukum yang menggunakan CCTV yang di pasang di kendaraan dinas”, terangnya.

Di kendaraan tersebut, kata Bayu, sudah terpasang alat dan unitnya, tinggal menunggu operasional nya. “Beberapa waktu yang lalu sudah di integrasikan dengan Polda. Saat ini kami tinggal menyiapkan personil dengan sarana prasarana. Terkait dengan Sistem, kami tinggal mensosialisasikan kepada masyarakat”, ungkapnya.

Mobil INCAR tersebut, kata Bayu, dilengkapi dengan kamera canggih beresolusi tinggi yang dapat menemukan pelanggaran lalu lintas dan melakukan tilang elektronik.

“Ya, alat ini akan menangkap gambar pelanggar, dan data akan dikirimkan ke Back office INCAR yang berada di Kantor Satlantas Polres lumajang untuk dilakukan verifikasi”, terangnya.

AKP. Bayu Halim mengatakan, bahwa Mobil INCAR dapat menjadi alat untuk menindak pelanggar lalu lintas.

“INCAR dapat mendeteksi nomor polisi, lokasi pelanggaran hingga wajah pelanggar. INCAR akan menangkap gambar sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan yang ditentukan,” kata bayu.

Lebih jauh AKP Bayu Halim menyampaikan, bahwa masyarakat juga wajib membalik nama kendaraan nya, karena, pada saat ditilang, yang di kirimi surat tilang, yaitu yang mempunyai identitas kendaraan tersebut. Kalaupun saat itu yang mengendarai orang lain.

“Ya, surat tilang nya dikirimnya ke identitas pemilik kendaraan itu. Maka daripada itu, si pemilik kendaraan wajib hati hati kalau meminjamkan kendaraan. Jangan sekali kali meminjamkan kepada orang yang tidak taat terhadap peraturan lalulintas”, pesannya.

Kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalulintas di Lumajang ini, kata Bayu, masih sangat rendah, dan kepedulian masyarakat berserta lingkungan nya juga rendah. “Ya, walaupun anak anak kecil melanggar, orang tuanya tidak peduli,” ungkap Bayu.

Setidaknya, pinta Bayu, kita harus merubah perilaku yang tidak tertib ini. Ini menjadi tanggung jawab saya serta masyarakat secara keseluruhan. “Tidak hanya petugas kepolisian saja. Masyarakat dilingkungan keluarga, lingkungan sekolah serta di lingkungan kantor harus mendukung program ini. Karena apa, karena kecelakaan bisa menyebabkan kemiskinan dan bisa memutus mata pencaharian seseorang”, jelasnya. (Ria/End)

Reporter: Biro Lumajang

Komentar