Pelaku Diburu Selama 2 Bulan Lebih, Terkait Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Akhirnya Berhasil Ditangkap

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur akhirnya ditangkap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sektor Taliabu Barat pada Sabtu (28/5/2022), sekira pukul 10.00 WIT. Pelaku berinisial AH (50) tahun merupakan ayah tiri korban.

Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Aziz, menjelaskan setelah kurang lebih dua bulan pelarian, pelaku pemerkosaan anak tiri, akhirnya ditangkap Kepolisian Sektor Taliabu Barat.

Pihaknya sempat kesulitan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Di mana pelaku sebelumnya bertempat tinggal di Desa Todoli, setelah adanya peristiwa tersebut kemudian bersembunyi di hutan.

“Dengan upaya pencarian termasuk kerja sama dengan masyarakat desa setempat, akhirnya pelaku kami tangkap pada Sabtu pekan kemarin. Pelaku ini diamankan di kebunnya,” ujar Justin.

Menurutnya, pelaku tidak menetap di kebun, namun secara kebetulan petugas mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di kebun tersebut. Pada saat diamankan, pelaku membawa parang, namun pelaku tidak melakukan perlawanan.

Pelaku tersebut diketahui menyetubuhi anak tirinya sebanyak empat kali, sejak tahun 2019. Pelaku menikah dengan ibu korban sejak tahun 2014, dan sekitar tahun 2015, korban tinggal bersama ibu dan pelaku.

“Korban ini diasuh pelaku sejak tahun 2015 dan sekarang sudah berusia 15 tahun. Pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat 1, ayat 3 Undang-Undang Perlindungan anak Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Jadi kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

( Jek/Redaksi)

Komentar