Korban Sebut Tak Melakukan Pengeboman di Perairan Rep Saliri Pulau Taliabu, Hanya Tampung Ikan

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Anggota Markas Unit Polairud Pulau Taliabu telah mengamankan 3 ( Tiga) Orang Anak di bawah Umur Yakni, AR alias Andika Raman (14) Tahun, RS alias Rifan Saputri ( 15)Tahun dan IR alias Ical Risal (19) Tahun. Dari ke-3 Orang tersebut di ketahui Warga asal Bumi Hijra, Kecamatan Bokam Kabupaten Banggai Laut. diduga telah melakukan aksi pengeboman tepatnya di Rep Saliri Pulau Taliabu.

Selain itu, ada juga 4 ( Empat) Orang lainya yaitu, berinsial H alias Harudin (40) tahun, R alias Ramadan ( 20) tahun, A alias Alkap ( 28) tahun, dan H alias Haedar Selaku Kep Kapal Motor Mudas 02.

Menurut Harudin selaku korban (40) tahun mengatakan bahwa, kami tidak pernah melakukan aksi pengeboman di perairan Rep Saliri. tapi kami hanya menampung ikan saja di areal Rep Saliri tersebut.

Setelah kami dikejar oleh petugas Polairud Pulau Taliabu dan langsung membuang tembakan beberapa kali. saat kami mendengar tembakan tersebut. Akhirnya kami ketakutan langsung masuk untuk bersembunyi ke dalam dek, dan kita perintahkan kep kapal harus tancap gas.

“Begitu kapal sementara melaju, Petugas Polairud pun kejar terus dan langsung melakukan tembakan ke arah kapal akhirnya saya kena peluru di pahanya.” kata korban. saat ditemui media diatas kapal penumpang Al Sudais 21 tujuan Ternate. Jumat, 27 Mei 2022, Sore kemarin.

Korban bilang, kami semua berjumlah 7 orang dari warga desa Bumi Hijra, Kecamatan Bokam Kabupaten Banggai Laut Provinsi Palu. Dan kami langsung ditangkap oleh petugas Polairud Pulau Taliabu.” kata dia

Diwaktu yang sama disampaikan oleh komendan pos Markas unit Polairud Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara, AIPDA Rusdi Umanailo, bahwa ke-7 ( Tujuh) Orang tersebut ditangkap, saat sedang melancarkan aksinya di perairan Pulau Taliabu, menggunakan bahan peledak untuk melakukan pengeboman di laut, gunanya untuk mencari ikan di perairan laut tepatnya di Rep Saleri kurang lebih 13 sampai dengan 15 Mill dari Pulau Taliabu.

Dimana, karena kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada 1 (Satu) Unit kapal atau Dolor yang melakukan penangkapan ikan selama dua hari, dengan menggunakan bahan peledak atau Bom.

Untuk itu, Anggota Markas unit Polairud Pulau Taliabu Polda Maluku Utara, menanggapi laporan dari masyarakat tentang penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak ( Bom) dan langsung tindak lanjuti laporan tersebut serta langsung bergerak cepat dengan kami gunakan Spead Boat Polairud dan begitu ketemu dengan Kapal di lokasi, saat melakukan aksi di perairan tepat di Rep Saleri, sekira pukul 13.30 Wit.

“Anggota Markas unit Polairud Pulau Taliabu melakukan pendekatan dengan Kapal. Tapi ABK dari Kapal tersebut tidak di indahkan malah terus melaju.” Ungkap AIPDA Rusdi, saat di Wawancarai oleh media ini, Saat Kapal Al Sudais 21 keluar dari pelabuhan Tanping Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu. Jumat, 27 Mei 2022.

Lanjut. Anggota Markas Unit Polairud menuju lokasi yang dilaporkan warga dan mendapati satu kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak, sehingga personel langsung melakukan tembakan peringatan bertubi-tubi ke atas awan. Akan tetapi Nahkoda tidak mengindahkan peringatan tersebut dan langsung melarikan diri menuju perairan pulau Banggai.

“Personel langsung melakukan pengejaran kurang lebih selama 2 jam dan berhasil melumpuhkan satu orang awak kapal berinsial (H) dengan melakukan penembakan di paha kiri, disitulah baru Kapal Musda 02 dimatikan mesinnya dan para awak kapal keluar keatas dek,” cetusnya.

“Dari penangkapan tersebut, personel mengamankan 1 unit kapal, 1 ton ikan, 1 botol bom dengan menggunakan botol dan 1 bom menggunakan gelon 5 liter.

“Selanjutnya para awak kapal sebanyak 7 Orang, dibawa menggunakan Kapal Penumpang Al Sudais 21 ke Ternate dan langsung ke Dit Polairud Polda Maluku Utara.” tuturnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat Pulau Taliabu untuk menjaga kelestarian alam, dengan melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang ada yakni tidak menggunakan bahan peledak yang dapat merusak habitat.

“Apabila melihat atau mendapati kegiatan yang dapat membahayakan habitat dan melanggar aturan yang ada segera laporkan kepada Markas Unit Polairud Pulau Taliabu untuk segera ditindaklanjuti,” tutup AIPDA Rusdi Umanailo.

( Jek/Redaksi)

Komentar