Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU,- Diduga kuat lindungi Ke-tiga orang tersangka kasus korupsi Puskesmas Sahu-Tikong, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan, dan Kasi Intel Kejari Taliabu, Yayan Alfian, hindari atau alergi dengan Wartawanvsaat dikonfirmasi.
Betapa tidak, sejak Februari 2022 lalu tiga orang telah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Namun sampai dengan saat ini, ketiga tersangka tersebut belum di proses lebih lanjut. bahkan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu juga belum layangkan surat pemanggilan terhadap ketiga tersangka tersebut.
Parahnya lagi, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan dan Kasi Intel, Yayan Alfian (Humas Kajari Taliabu) ketika di konfirmasi oleh para media, terkait perkembangan tindak lanjut tersangka Korupsi Puskesmas Sahu-Tikong.
Pihak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu atau Keduanya selalu saja beralasan, masih sibuk atau masih ikut vidcon, dan alasan seperti itu yang di sampaikan kerap kali ditemui awak media.
Diketahui bahwa, sejak di tetapkan tersangka sejak Februari 2022 lalu, sampai dengan saat ini. ketiga tersangka yakni inisial, ASD, TAF dan ARSD belum diperiksa dan di tahan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Sementara Kajari Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan dan Kasi Intel, Yayan Alfian (Humas Kajari Taliabu) pun belum dapat di konfirmasi.
“Pak Kajari masih di luar daerah, pak Yayan ada cuman lagi ikut vicon, jadi belum bisa di ganggu,” kata salah satu staf di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu kepada wartawan Selasa (24/05/2022) kemarin.
Kata yang sama juga didapatkan ketika wartawan bertandang ke Kantor Kejaksaan Taliabu, Jumat (27/05/2022) pagi tadi, staf dikantor Adyaksa tersebut mengatakan jika Kajari dan Kasi Intel tidak berada di Kantornya.
( Jek/Redaksi)
Komentar