Cabut KWH Meter Tanpa Izin Pemilik Rumah, Kinerja PLN ULP.Lemah Abang Langgar SOP

Berita sidikkasus.co.id

KABUPATEN BEKASI – Sekretaris PAC Pemuda Pancasila kecamatan Kedungwaringin Alex Zaenal Fahry sesalkan tindakan PLN UP3 Cikarang ULP.Lemah Abang yang dianggap tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Pasalnya, tindakan yang dimaksud itu seperti memasuki pekarangan orang dan mencabut KWH Meter tanpa izin ataupun Surat pemberitahuan kepada pihak keluarga pelanggan, pelanggan listrik nomor 537214467995  Zaenal Muttaqin Warga Kp.Rengas Bandung Rt 01/05 Desa Karangsambung Kec.Kedungwaringin kab.Bekasi

Perlu diketahui bahwa kondisi rumah tersebut memang tidak ditempati semenjak almarhum meninggal dunia. Namun untuk pembayaran tagihan masih ada saudaranya yang membayar tagihan listriknya selama ini,sampai terjadi kasustersebut.

“Atas dasar apa pihak PLN mencabut tanpa didampingi pemilik KWH tersebut ? Kalau pencabutannya karena nunggak, setidaknya ada surat peringatan ataupun pemberitahuan yang disampaikan kepada pemilik,” ucapnya pada media

Hal ini membuat Sekjen Pemuda Pancasila ini geram. Di mana, pembongkaran tersebut dianggap perbuatan yang sewenang-wenang terhadap pelanggan.

Tak hanya itu, dikatakan Bung Alex ZF tindakan pembongkaran tanpa izin dinilai membuat pelanggan keberatan,

Alex ZF berharap, PLN bisa bekerja sesuai SOP saat ingin melaksanakan tugas, dan bisa memberikan surat peringatan ataupun pemberitahuan apabila ingin melakukan pembongkaran KWH Meter kepada pelanggannya.

“Harapannya PLN mampu bekerja sesuai standar SOP yang berlaku, dan tidak mengulang perbuatan yang dirasakan pihak keluarga almarhym Zaenal Muttaqin tutupnya.

Dan kepada pimpinan PLN agar menindak dengan tegas dan sanksi ke pada pegawainya yang melanggar SOP. ( ZF )

Komentar