Diduga Main Judi Online, ‘AM’ Ditangkap Jajaran Polsek Kota Lumajang

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Diduga Bermain judi Online, inisial ‘AM’ (30) warga Dusun Wringinsari Rt 1 Rw 3, Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang Jawa timur (Jatim) ditangkap Polsek kota polres Lumajang, Senin (23/5/2022), sekira pukul 18.00 WIB.

Informasi berhasil dihimpun sidikkasus.co.id, bahwa terduga tersangka ‘AM’ di tangkap berdasarkan informasi (laporan) dari masyarakat.

Selain berhasil mengamankan terduga tersangka, Polsek kota juga mengamankan BB (Barang Bukti), diantaranya berupa handphone, atm, dan uang tunai Rp 150.000.

Kapolsek kota, IPTU. Samsul Hadi, S.H., M.H, yang akrab di sapa pak Bella oleh rekan sejawatnya, di konfirmasi sidikkasus.co.id, Selasa (24/5) malam, melalui sambungan satelitnya membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, kami telah menangkap terduga pelaku judi online togel, inisial ‘AM’,” kata Kapolsek kota, IPTU. Samsul Hadi, S.H., M.H., alias pak Bella.

Lanjut Iptu Samsul Hadi, ‘AM’ kita tangkap di warung kopi. “Ya, di pasar srangin, di warung kopi”, jelasnya.

Guna kepentingan proses penyidikan, kata Samsul Hadi, terduga tersangka beserta barang bukti di amankan. “Terduga tersangka beserta BB kita amankan di polsek kota”, terangnya.

Atas perbuatannya, kata IPTU Samsul Hadi, terduga pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun”, tegas perwira polisi berpangkat dua balok dipundaknya ini. (Riaman)

Reporter: Biro Lumajang

Komentar