Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang berhasil meringkus TO (Target Operasi) budak sabu, Senin (23/5/2022) sekira pukul 06.00 Wib.
Adalah inisial ‘MY’ (56) laki laki, Warga Dusun Krajan RT 35 RW 3, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim).
Informasi dihimpun sidikkasus.co.id dari polisi, ‘MY’ ditangkap karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Gol 1 bukan tanaman yang diduga jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
BB (Barang Bukti) yang berhasil diamankan polisi dari terduga tersangka, diantaranya: Seperangkat alat hisap shabu atau bonk yang terbuat dari botol plastik yang tutupnya berwarna hijau, dan terangkai dengan sedotan plastik warna bening serta pipet kaca.
Sebuah plastik klip ukuran besar yang berisi : 13 (tiga belas) poket yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu yang dibungkus kertas tisu dan selotip kertas warna kuning.
4 (empat) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu yang dibungkus kertas tisu.
2 (dua) poket serbuk kristal warna putih yang dibungkus kertas tisu dan selotip kertas warna kuning dan plastik warna hitam.
Uang tunai Rp 3.300.000,-
– Sebuah HP VIVO warna merah kombinasi hitam dengan simcard 08585476xxxx, dan sebuah wadah HP Smartfren yang berisi : plastik klip ukuran kecil dan sebuah plastik bening yang berisi plastik klip ukuran sedang.
Sebuah sekrop shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening. Total Berat BB Shabu seberat 5,72 gram.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H, dihubungi sidikkasus.co.id melalui sambungan satelitnya, Senin (23/5/2022) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, saudara ‘MY’ kita tangkap di dalam rumahnya, tepatnya di Dusun Krajan Rt 35 Rw 3, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro”, ungkapnya.
Masih menurut Ernowo, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dan termasuk TO (Target Operasi), bahwa di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang di duga ada yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Gol 1 bukan tanaman yang di duga jenis shabu. “Kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, dan benar pada hari, Senin (23/5) kita lakukan penangkapan”, jelasnya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kata Ernowo, terlapor (tersangka) dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.
“Terduga tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman pidananya seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H.
(Ria/End)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar