Diduga Oknum Wartawan Wanita Back Up Rokok Ilegal Merek Rexo

Berita Sidikkasus.co.id

BATAM -Info melalui pemberitaan tentang dugaan perdearan Rokok Ilegal merek Rexo tanpa pita cukai terus viral dan menjadi perbicangan di Kota Batam, Senin. (23/05/2020)

Kabar terkini, tak berdayanya pihak terkait dalam menghentikan peredarannya karena diduga ikut diback up oknum wartawan.

Ketika awak media Sidikkasus.co.id melakukan Investigasi, mendapatkan informasi melalui narasumber yang ingin di rahasiakan namanya jika diduga ada seorang oknum Wartawan wanita yang membekingi rokok merek rexo tanpa pita cukai itu, ucapnya.

“Ia juga menyampaikan oknum wartawan wanita tersebut memeberikan upeti kepada rekan media yang menaikkan berita agar tidak Di kembangkan.” Cetusnya.

Ketika awak media mengkonfirmasi Muhamad Sukma Riko selaku Ketua Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia Provinsi Kepri melaui telpon mengatakan, jika ternyata dugaan itu terbukti maka perbuatan oknum wartawan tersebut sangat mencoreng profesi wartawan.

Riko juga mengatakan, oknum tersebut jelas melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan memperkaya diri karena diduga membeking rokok rexo ilegal untuk mendapatkan keuntungan.

Dijelaskan Riko, bisa saja oknum tersebut atau siapapun yang terlibat dapat dijerat : Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.”, atau Pasal : 3 UU No. 31 tahun 1999

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah”.

Awak media sedang melakukan In-Depth Reporting terhadap beberapa narasumber dan akan terus mengembangkan informasi ini hingga terkuak jelas agar bisa di publishkan lagi.

(Arian)

Komentar