Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Lumajang tutup selama masa libur Lebaran, yakni mulai tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022 mendatang.
Namun Satuan Lalu-lintas Polres Lumajang tetap memberikan dispensasi setelah masa libur Lebaran tersebut.
Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho ditemui sidikkasus.co.id di ruang kerjanya, Jum’at (29/4) mengatakan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang. “Dapat diperpanjang dengan masa tenggang”, jelasnya.
Yakni, lanjut Kasat, dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Mei dengan mekanisme perpanjangan. Kendati demikian, jelas Kasat, apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu ditentukan, maka akan dilaksanakan dengan mekanisme pembuatan SIM baru.
“Sementara itu, bagi masyarakat pemegang SIM yang telah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang pada tanggal 17 Mei 2022, SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku. Namun diperlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal ini sesuai ST Kapolri,” katanya.
Yakni berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST /785/IV/YAN I.I 2022 tentang pelaksanaan pelayanan SIM pada masa libur perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022. (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar