Berita sidikkasus.co.id
LUMAJANG – 11 (sebelas) orang yang terciduk dalam pesta ganja, bakalan merayakan hari raya idul Fitri di Tahanan Mapolres Lumajang. Pasalnya, Polres Lumajang Polda Jatim dalam konferensi pers nya telah menetapkan sebelas orang tersangka dalam peristiwa pesta ganja yang terjadi di kawasan lokasi wisata , Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro pada selasa (19/04/2022) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengamankan 66 orang yang melakukan pesta ganja dikawasan wisata Hutan Bambu.
Dari hasil tes urin yang dilakukan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka karena mempunyai dan menyimpan barang bukti berupa ganja bahkan salah satunya mengaku pernah mengikuti peresmian salah satu klub vespa di Pemandian Alam Selokambang.
Tak hanya itu, 31 satu orang juga dinyatakan positif mengkosumsi ganja sedangkan sisanya kedapatan melakukan pesta miras.
Kapolres Lumajang, AKBP. Dewa Putu Eka D, SIK., M.H., menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa diarea wisata tersebut sekelompok orang yang tergabung dalam komunitas vespa akan melangsungkan acara Anniversary ClubVespa ke II yang mana terindikasi adanya dugaan penggunaan narkoba jenis ganja.
“dari informasi tersebut tim opsnal satrenarkoba yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba bekerjasama dengan
Polsek Candipuro untuk mengecek lokasi sekaligus melakukan penyelidikan di kawasan wisata ,” Jelas Kapolres saat menggelar Pers Release di Lobby Mapolres Lumajang, Kamis (21/04/2022) siang
Lebih lanjut AKBP Dewa Putu menjelaskan, bahwa dari hasil pengembangan tersangka, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari luar Kabupaten Lumajang, bahkan dari luar pulau.
“ bahkan dari 11 tersangka tersebut mayoritas masih berstatus mahasiswa, dan mereka membeli ganja dari luar daerah Lumajang diantaranya, Banyuwangi, Malang bahkan dari pulau Sumatera,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) UURI No. 35 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
“kami berterima kasih kepada masyarakat, kami berharap semakin banyak yang berani menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba semacam ini, sehingga kita bisa benar benar membersihkan Kabupaten Lumajang dari para pengguna narkoba,” pungkasnya (Ria/End/Hms).
Komentar