Berita Sidikkasus.co.id
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin (Bepeci) didampingi kuasa hukum dan asisten 1 saat konferensi pers terkait tapal batas kawah Ijen/ist
Gugatan warga Banyuwangi terhadap Bupati Bondowoso dan Bupati Banyuwangi dinyatakan tidak bisa diterima oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Hasil putusan tersebut terungkapkan dalam sidang putusan Rabu 6 April 2022 kemarin. Dalam amar putusan dinyatakan bahwa gugatan warga Banyuwangi yang mengatasnamakan Citizen Law Suit tidak dapat diterima.
Gugatan yang mereka layangkan yakni terkait penandatangangan berita acara Nomor: 35/BAD/11/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah kabupaten Banyuwangi dengan kabupaten Bondowoso sub segmen Kawah Ijen.
Kemudian, gugatan kepada Bupati Banyuwangi untuk melakukan upaya hukum tentang pembatalan penandatangangan berita acara nomor: 35/BAD/11/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso, Agus Heriyanto, dalam konfrensi pers pada Jum’at (08/04/2022) mengatakan, selama proses persidangan pihaknya menyampaikan berbagai dalil dan bukti-bukti. Untuk mempertahankan bahwa kesepakatan itu benar dilaksanakan sesuai Permendagri nomer 141 tahun 2017.
Artinya, Agus mengatakan bahwa tak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam kesepakatan tersebut.
Salah satu dalil yang dimaksud yakni, menegaskan bahwa berita acara tanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah sub segmen Kawah Ijen bukan merupakan berita acara penyerahan 1/3 Kawah Ijen kepada Kabupaten Bondowoso. “Namun berita acara dimaksud adalah berita acara penarikan garis batas daerah antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso, “ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga turut menghadirkan saksi ahli yang menerangkan bahwa secara historis keberadaan Kawah Ijen bercikal bakal pada Gunung Induk yang secara teritorial berada di perbatasan Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi.
“Kami juga menyampaikan bahwa kepemilikan Kawah Ijen adalah milik dua kabupaten (antara Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi), hal ini telah diakui oleh delapan kementerian dalam pengajuan penetapan ljen Geopark ke UNESCO, “tuturnya.
Menurutnya, kendati masih belum inkrah, karena masih memberikan waktu manakala penggugat melakukan banding, hingga batas tanggal 26 April 2022. Namun, kemenangan ini dinilainya menjadi angin segar bagi Bondowoso.
Sementara, di tempat yang sama, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin mengapresiasi keputusan PN Banyuwangi tersebut. “Saya menerima laporan dari Kabag hukum Pemda, bahwa gugatan penggugat tentang batas wilayah Bondowoso – Banyuwangi tak dapat diterima oleh PN Banyuwangi, ini merupakan kemenangan untuk Bondowoso, “tutur Bupati.
Seperti diketahui, Pemerintah Bondowoso dan Banyuwangi melakukan pertemuan yang dipimpin langsung oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dengan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, di Surabaya Kamis (03/06/2021) lalu.
Hasil pertemuan tersebut disepakati, sisi tepi bibir Kawah Ijen sebelah barat menjadi wilayah teritorial Bondowoso. Sementara sisi bibir sebelah timur Kawah Ijen masuk wilayah Banyuwangi.
Artinya 1/3 Kawah Ijen masuk Bondowoso dan 2/3 Kawah Ijen masuk Kabupaten Banyuwangi. Tetapi warga Banyuwangi menggugat agar kesepakatan itu dibatalkan.(yus)
Komentar