CIREBON, JKN – Melansir berita Merdeka.com. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka suap. Selain Wahid, tiga orang lainnya turut di tetapkan sebagai tersangka.
Demikian di ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,” ujar Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan 21/7/2018.
Ke empat tersangka di bagi menjadi dua peran, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima.
“WH sebagai kepala Lembaga Pemasyarakatan sejak Maret 2018. Dan HND sebagai staf WH,” ungkap Saut.
Kemudian, dua tersangka lainnya berperan yakni sebagai pemberi.
“Sedangkan, di duga sebagai pemberi yakni FD, narapidana kasus korupsi dan AR narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping FD,”Lanjut Saut.
Saut menjelaskan pasal yang disangkakan kepada empat tersangka, antara lain sebagai penerima, WH dan HND melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal ayat 1 KUHP.
“Kemudian pihak pemberi yakni FD dan AR melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.” Pungkasnya. (Ratu/001/JKN)
Komentar