Kejari Pulau Taliabu Eksekusi 6 Orang Terpidana & 2 Orang Tahanan Pindahkan ke Lapas Kelas IIB Sanana

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu kembali melakukan pemindahan tahanan sebanyak 6 orang terpidana untuk dilakukan eksekusi/pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus 2 orang terdakwa yang masih menjalani persidangan dari Rutan Polsek Taliabu Barat ke Lapas Klas IIB Sanana melalui jalur laut dengan menumpang kapal Aksar. Pada Rabu,06 April 2022.

Dikatakan Humas Kejari Taliabu Yayan Alfian S.H, bahwa pada hari ini ( Rabu, 06/04/2022) melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Made Eddy Setiawan, telah mengeksekusi 6 orang terpidana dan memindahkan 2 orang tahanan ke Lapas Sanana dengan kasus yang bervariasi.

“Telah dipindahkan dari tahanan Polsek Taliabu Barat, yaitu 6 orang terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap serta 2 orang tahanan ke Lapas Klas IIB Sanana, melalui jalur laut dengan menumpang kapal Aksar, dengan di dampingi Jaksa Yudhi Harioga S.H, serta bantuan pengawalan pihak kepolisian,”Ungkap Yayan Humas kejari Taliabu kepada awak media.

Selanjutnya, tahanan dan terpidana tersebut terdiri dari kasus pembunuhan, penganiyaan, Tindak Pidana perlindungan anak dan kesemuanya tadi telah dilakukan tes antigen sebelumnya,” ucap Yayan.

Sementara itu Alfred Tasik Palulungan SH, MH, , selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  menghimbau kepada masyarakat agar kasus-kasus yang sedang dan telah diproses hukum dapat menjadi pembelajaran dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Taliabu.

“Semoga kasus-kasus yang sedang dan telah diproses hukum dapat menjadi pembelajaran dan meningkatkan kesadaran hukum bagi khususnya masyarakat Taliabu,”Ungkap Kajari Taliabu.

Walaupun masih dalam rangkaian bulan puasa dan tentunya pendemi covid-19, tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja.

“Ini merupakan bentuk konsistensi kami dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas.” Akhiri penjelasan, Alfred.

( Jek/Redaksi)

Komentar