Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Anggaran Sebesar Rp 588.491.310,00.- ( Lima ratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) atau 30% untuk proyek pekerjaan Rekonstruksi Pengaman Jalan Ruas Bobong – Kawalo Kecamatan Taliabu barat Kabupaten Pulau Taliabu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
Pasalnya. Proyek tersebut yang dilaksanakan oleh CV.Nusa Utara Mandiri (NUM) berdasarkan Kontrak Nomor 06/KONTRAK-BPBD/PT/V/2020 tanggal 1 Mei 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.961.637.700,00.- ( Satu miliar sembilan ratus enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu), Masa pelaksanaan selama 120 hari
kalender mulai dari tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan 29 Agustus 2020.
Dan Pembayaran
pekerjaan telah direalisasikan sebesar Rp 588.491.310,00.- ( Lima ratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) atau 30% dari nilai kontrak
berdasarkan SP2D Nomor 01533/SP2D/1.05.03.01/2020 tanggal 15 September 2020.
Pekerjaan proyek tersebut hingga saat ini belum juga selesai selesai dikerjakan oleh pihak rekanan atau kontraktor dan dibiarkan begitu saja.
“Diketahui bahwa perusahaan tersebut, yang beralamat di Perumahan Poligriya Indah Blok G No 18 Kelurahan Kairagi – Manado Sulawesi Utara.” Ungkap Sumber Terpercaya Sesuai data hasil audit BPK. Rabu, 6/4/2022.
Sebab, Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan Inspektorat
Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada 22
Februari 2021.
Diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, akan tetapi sebagian material seperti besi, batu gunung dan pasir masih berada di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan per 31 Desember 2020 progress pekerjaan yang telah dikerjakan 35,74%. Atas permasalahan tersebut, PPK belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
“Hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa jika penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau harus berikan sanksi berupa diblacklist perusahaan tersebut.” Akhiri Sumber terpercaya.
( Jek/Redaksi)
Komentar