KPK Sudah Soroti BPBJ, PUPR Taliabu Berhati-hati Dalam Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Proyek pembangunan peningkatan Jalan Sumbong -Pencado Lapen 8,8 KM ( Kilo meter) bakal ditender atau dilelangkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan proyek tersebut di Anggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Sebesar Rp16.720.000.000,00.( Enam belas miliar lebih).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu Supriyidno via pesan Wasthapp Jumat, 01 April 2022, sekira pukul 14.56 waktu Indonesia timur ( Wit).

Ino, mengingatkan Kelompok kerja unit layanan Bagian pengadaan barang dan jasa (BPBJ) Kabupaten Pulau Taliabu, Ketua Pokjanya jangan tebang pilih dalam proses pelelangan proyek pada Dinas PUPR itu, karena beberapa hari lalu, Komisi Pemberantasan Korusi ( KPK) juga menyoroti soal Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Provinsi Maluku Utara terutama Kabupaten Pulau Taliabu.

Dimana masih ditemukan barang yang dibelanjakan merupakan barang yang tidak dibutuhkan, atau barang yang tidak bagus diterima dengan harga yang mahal.

“Ini juga berhubungan dengan kompetensi orang yang menangani PBJ, mulai dari barang tidak berkualitas, pembangunan atau pengembangan bermasalah, sumber daya manusia yang bermasalah karena tidak kompeten, sehingga masalahnya jadi tidak selesai-selesai,” terangnya.

Saya berharap samua pihak yang ada dilingkup kelompok kerja BPBJ itu harus meneliti proses tender hingga pemenang tender jangan mengada-ngada dalam evaluasi penawaran sampai dengan pembuktian kualifikasi dokumen nya. jika melakukan penetapan pemenang tidak sesuai prosedur dalam PEPRES ( Peraturan Presiden) saya tidak akan bertanggungjawab.

Karena Proyek Pekerjaan pembangunan peningkatan Jalan Sumbong -Pencado Lapen 8,8 KM itu, saya membutuhkan rekanan yang memiliki alat berat yang lengkap untuk mengerjakan proyek tersebut. bukan rekanan atau kontraktor yang Abal-abal yang memiliki alat berat yang rusak untuk datangkan ke lokasi kerja.

Saya juga berharap rekanan yang sebentar menang dalam proyek yang dimaksud bekerja sesuai prosedur dalam dokumen kontrak seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Tehnis dan pada gambarnya. Jika dikerjakan tidak sesuai oleh rekanan atau kontraktor tersebut.

“DPU-PR Kabupaten Pulau Taliabu tidak akan melakukan permintaan pencairan anggaran nya.” tegas Kadis.

( Jek/Redaksi)

Komentar