30 Persen Ditelan Gurita, Proyek Pembangunan Rumdis Wakil Ketua DPRD II Tak Kunjung Selesai

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Tiga Puluh ( 30) Persen ditelan Gurita. Proyek pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD II yang dilaksanakan oleh CV. PRATITA UTAMA ( PU). Perusahaan tersebut telah beralamat di Jalan. AM. Kamaruddin Kota Ternate Utara – Maluku Utara tak kunjung selesai.

Berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/07.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2020, tanggal 1 April 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.949.572.900,00.- ( Satu miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tuju puluh dua ribu rupiah) sesuai Masa
pelaksanaan selama 180 hari kalender mulai dari tanggal 1 April 2020 sampai dengan
28 September 2020. hingga saat ini pekerjaan proyek tersebut amburadul.

Padahal diketahui bahwa, Pembayaran pekerjaan telah direalisasikan sebesar Rp 584.871.870,00.-( Lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus tuju puluh satu ribu rupiah) atau 30% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor
00365/SP2D/1.03.01.01/2020 tanggal 20 April 2020, lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan rekanan pelaksana, Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang ( PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu pada 13 Februari 2021, lalu itu.

“Diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan
kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, akan
tetapi sebagian material seperti besi, kerikil dan pasir masih berada di lokasi pekerjaan
dan telah dibangun direksi keet serta barak pekerja. PPK dan rekanan pelaksana menjelaskan bahwa pekerjaan baru mulai dilaksanakan di bulan November 2020, disebabkan adanya pandemi covid-19.” kata sumber terpercaya sesuai data. Sabtu, 26 Maret 2022.

Selain itu keterlambatan penyelesaian pekerjaan juga disebabkan oleh adanya permasalahan lahan dan pembongkaran bangunan lama.

Karena berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan per 31 Desember 2020, dengan progress pekerjaan yang telah dikerjakan yaitu 31,03%.

“Atas permasalahan tersebut, PPK belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis. Hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa apabila penyedia terlambat melaksanakan
pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.” ungkap sumber Terpercaya Sesuai data hasil audit BPK.

( Jek/Red)

Komentar