Penambang Timah iilegal Menggunakan Alat Berat (PC) Di Perbatasan Desa Jeruk & Pasar Desa Mesu

Berita sidikkasus.co.id

BANGKA TENGAH – Semakin harga timah mahal, maka leluasa penambang timah iilegal mencari lokasi yang akan di Tambang. Padahal jelas-jelas sangat bertentangan dengan hukum bahkan lahan tempat tinggal pun menjadi sasaran di hajar para penambang timah iilegal ini, dan seakan-akan hukum yang berlaku mereka tidak peduli dengan namanya hukum.

Seperti pantauan awak media dilapangan pada hari Kamis, tanggal 24/03/2022, pukul 13:09. Wib. Terlihat sangat jelas 1 unit alat berat (PC) berwarna hijau sedang menggali pasir, mesin besar, dan semprotan yang sedang asyik bekerja, lokasi tersebut terletak di desa jeruk perbatasan pasar desa mesu, sehingga galian Tambang tersebut sudah mencemari aliran sungai yang ada di wilayah Desa itu.

Dilapangan awak media langsung menemui pemilik tambang timah iilegal ini, dari keterangan (Ak) aktivitas ini sudah di lakukan 1 bulan lebih dan kita cuma ambil fee aja, ujar (Ak).

Adapun dari keterangan Kepala desa Jeruk itu mengatakan bahwa kemaren sudah ditindak bahkan sudah di beri peringatan, oleh pak Babin kita pun sudah menegur mereka Jangan melakukan aktivitas tambang timah tersebut.

Kepala Desa mengucapkan terima kasih sudah memberi informasinya, maka dari itu untuk laporan ini kita akan membuat laporan untuk melakukan tindakan tegas terhadap penambang itu. tegas pak kades.

Padahal Undang – Undang minerba menjelaskan bahwa: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000,000,00 (seratus miliyar rupiah).

Kemudian barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari petambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 pasal 104.

Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi kepihak APH (aparat penegak hukum) untuk segera di tindak dan apa bila penambang timah iilegal mereka tetap tidak menghiraukan tolong di tindak Sesuai
peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pewarta: Citra.

Komentar