Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA,- Diduga kuat oknum Berinisial HU, diketahui yang beralamat di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupatem Halmahera Selatan (Halsel) telah mendapatkan penyaluran BBM Bersubsidi jenis minyak tanah per bulan sebanyak 4 Ton.
Diduga kuat melakukan penimbunan untuk dijual ke pihak pengusahan lain di atas harga Subsidi. Kamis, 24 Maret 2022.
Menurut oknum Inisial HU saat dikonfirmasi di kediamanya beberapa waktu lalu, pada awak media mengaku pangkalan BBM yang ia miliki mendapat penyaluaran BBM bersubsidi jenis Minyak Tanah diduga dari PT. Babang Raya perbulan sebanyak 4 Ton.
Minyak Tanah yang ada di saya itu milik orang lain yang dititipkan ke saya. karena gudang yang satu lagi sering hilang sudah beberapa Drum dan saat ini banyak yang hilang.
Ia, bilang mendapatkan jatah Minyak Tanah dalam satu bulan sebanyak 4 ton. tetapi disalurkan dalam seminggu 1 Ton. jadi 1 Minggu 1 Ton langsung habis tidak mungkin ada yang timbun.” kata (HU) beberapa waktu lalu.
Lanjut. Usai HU memberikan kesempatan beberapa Wartawan dan LSM melihat BBM Bersubsidi jenis Minyak Tanah yang tersimpan di Rumah pribadi nya diduga kuat terdapat 46 Gelong Minyak Tanah dengan ukuran 25 Liter Per Gelong.
Dengan begitu, HU diduga kembali berulah dan mengakui bahwa BBM tersebut miliknya, sedangkan pembelinya merupakan salah satu pengusaha Speed Booad.
Ia mengatakan minyak tanah yang ada itu saya punya dan saya tidak memiliki Ijin tampungan, kalau aturan BBM harus punya Ijin Solar baru urus Ijin Tampungan.
“Kalu Ijin Minyak Tanah Subsidi untuk Masyarakat tidak mungkin urus Ijin Tampungan. Minyak Tanah hanya satu Ton tidak mungkin habis jadi mau tidak mau harus disimpan (Timbun) dalam Gudang, apa lagi sekarang musim pancuri.” kata HU.
Dengan begitu ditanya terkait pembeli BBM Minyak Tanah yang tersimpan dalam Gudang miliknya, HU Mengaku salah satu pengusaha Spead Boad yang membelinya.
Bos Spead Boad saat ini berada di Kepulauan Joronga Halsel, Mereka yang membeli minyak tanahnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (Gusur) Halmahera Selatan (Halsel),
Julkarnain di Akrap Jul, meminta Kepolisian Republik Indonesia di wilayah hukum Polda Maluku Utara melalui Polres Kabupaten Halmahera Selatan memanggil dan memeriksa kedua Oknum pelaku selaku penjual dan pembeli atas dugaan penimbunan BBM subsidi.
Bila diteliti delik pengakuan HU diduga kuat telah melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis minyak tanah untuk perjual belikan dengan pihak pengusaha lain. terkait hal ini kami meminta ketegasan pihak kepolisian Polres (Halsel) agar segera memanggil kedua oknum pelaku tersebut untuk diperiksa secepatnya.
Sebab keduanya diduga kuat menimbun dan memperjual belikan BBM bersubsidi jenis minyak Tanah bersubsidi.
“Seharusnya BBM bersubsidi tersebut harus dinikmati oleh Warga Masyarakat setempat dengan harga Rp.3.750, Per liter. Membuat Warga selama ini minim mendapatkan BBM bersubsidi.” kata (Jul).
Jul menambahkan, terkait Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana sehingga kedua pelaku harus dapat dikenakan UU Migas, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
“Dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.” Cetusnya.
(Kandi)
Komentar