Lagi lagi! Gurita Korupsi Dinkes Taliabu, Dicairkan 812 Juta Lebih, Proyek Tak Bisa Dibangun

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Lagi lagi dugaan Gurita Korupsi pekerjaan proyek Pembangunan Baru Puskesmas Samuya (DAK) Tahun 2020, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu. Pasalnya, Proyek tersebut berdasarkan investigasi Tim GPM Pulau Taliabu dilokasi proyek pekerjaan di Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur.

Dimana kami telah menemukan dilokasi hanya material seperti ribuan batako, pasir, kerikil, batu dan besi saja. Kemudian pekerjaan proyek tersebut tidak bisa dibangun dan dibiarkan begitu saja. Hal seperti ini adalah kejahatan yang dilakukan oleh Kontraktor dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu.

DPC, Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu membongkar kasus korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 dengan Opini Tidak Memberikan Pendapat ( OTMP) yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/05/2021.Tanggal 9 Mei 2021.

DPC-GPM Pulau Taliabu telah menemukan kasus korupsi Pembangunan Baru Puskesmas Samuya (DAK) Tahun 2020, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu.

Proyek ini yang dilaksanakan oleh PT. DAMAI SEJAHTERA MEMBANGUN, atau disingkat dengan (DSM) yang beralamat di Perumahan Poligriya Indah Blok G NO.18 KelurHan Kairagi II – Kota Manado – Sulawesi Utara.

“Proyek tersebut berdasarkan Kontrak Nomor 02.PK/KONTRAK/DINKES/PT/2020 tanggal 17 Juli
2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.708.258.200,00.- ( Dua miliar tujuh delapan juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan Masa pelaksanaan selama 120
hari kalender mulai dari tanggal 17 Juli 2020 sampai dengan 13 November 2020.” Ungkap” Asrarudin La Ane Selalu Ketu Pembina DPC GPM Taliabu. Kamis 24 Maret 2022.

Lanjut GPM Pulau Taliabu. Dia mengatakan Pembayaran pekerjaan proyek Pembangunan Baru Puskesmas Samuya (DAK) Tahun 2020, telah direalisasikan Sebesar Rp 812.477.460,00.- ( Delapan ratus dua belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) atau 30% dari
nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor 01588/SP2D/1.02.01.01/2020 tanggal 23
September 2020.

Sebab. Berdasarkan BPK dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan rekanan pelaksana, Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Dinas Kesehatan pada 16 Februari 2021, diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan
belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, akan tetapi sebagian material
seperti besi, kerikil dan pasir masih berada di lokasi pekerjaan dan telah dibangun
direksi keet serta barak pekerjaan.

Rekanan pelaksana menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan oleh kendala mobilisasi material dan alat ke lokasi kerja serta adanya gangguan dari beberapa oknum masyarakat yang berada di lokasi kerja.

Progres kemajuan pekerjaan tidak dapat diketahui secara riil karena PPK dan
rekanan pelaksana sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 25 April 2021 tidak menyerahkan laporan kemajuan pekerjaan.

Atas permasalahan tersebut, PPK belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis.

“Hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.” pungkas Bung Asra sesuai data yang kami kantongi.

Untuk itu. DPC GPM Pulau Taliabu menuntut dan mendesak Lembaga Anti Rasuah KPK, Kejagung RI, Kepolisian Repoblik Indonesia melalui Polda Malut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Kejari Pulau Taliabu segera mengusut tuntas banyaknya kasus korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu hingga ke akar akarnya.

( Jek/Redaksi)

Komentar