Berita sidikkasus.co.id
Jember, – Satreskoba Polres Jember Polda Jatim berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yakni inisial P dan SA Warga Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, Jember, pada hari Minggu ( 20/03/2022).
Saat mengamankan P dan SA, polisi berhasil menyita, 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong serta 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu.
Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto S,H, mengatakan, bahwa sebelumnya petugas berhasil mengamankan P terkait pengunaan narkoba, dari pengembangan dan hasil interogasi petugas kepada P bahwa barang haram tersebut didapat dari SA yang masih satu desa.
“Dan saat itu juga kami langsung melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap SA,” tegas Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto SH.
Namun saat dilakukan penangkapan, lanjut Sugeng, bahwa SA sempat melarikan diri masuk ke rumah warga dan naik ke atas loteng, tetapi kami berhasil mengamankannya dan membawa ke Mapolres.
“Atas perbuatannya pasal yang disangkakan SA dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” imbuhnya.
(Herman)
(Humas Res Jember).
Komentar