Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL,- Masyarakat Desa Mano Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Keluhkan banyaknya Kapal Nelayan Raksasa asal Bitung dan Sorong diduga kuat melakukan penangkapan Ikan secara Ilegal melalui jalur tikus. Sabtu, 19 Maret 2022.
Dimana, dari Informasi yang disampaikan oleh Masyarakat Nelayan asal Desa Mano Kecamatan Obi selatan (Halsel) yang enggan memberitahukan Nama pada awak Media ini melalui Via telfon seluler, bahwa kami merasa dirugikan atas masuknya beberapa Kapal Nelayan asal Bitung dan Sorong menangkap Ikan diduga kuat Ilegal.
Sebab. Masyarakat merasa dirugikan karena kapal penangkap ikan dari bitung dan Sorong itu diduga pancuri Ikan di rompong milik Nelayan Desa Mano dan mereka juga memasang Rompong tersendiri yang sangat berdekatan dengan Rompong kami. Kata (Warga) beberapa waktu lalu.
Sementara Kepala Desa Mano Kecamatan Obi Selatan (Halsel) Bapak’Fahrudin La Maca’ saat dikonfirmasi di kediamannya mengatakan apa yang disampaikan Masyarakat Nelayannya itu benar,
“Karena Masyarakat Desa Mano sudah punya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) saat ini bergerak di bidang perikanan dan sayur-sayuran maupun minyak Tanah.” Kata (Fahrudin) Sabtu,19/03/2022.
Fahrudin membenarkan, bahwa masuknya Kapal Nelayan asal Bitung dan Sorong sehingga pendapatan Nelayan Desa Mano dan pendapat Bumdes menurun sangat jauh dari sebelumnya. maka dari itu masyarakat Desa Mano sangat dirugikan karena pendapatan Nelayan dan Bumdesnya semakin menurun.
Apalagi kapal-kapal besar Nelayan Bitung dan Sorong masuk menangkap Ikan di perairan depan Desa Mano tanpa salam dan pergi tanpa pamit, dengan telah membawa ikan keluar daerah dari Desa Mano ke Bitung dan Sorong.
Kata Fahrudin, Nelayan Desa Mano juga dirugika akibat Kapal Nelayan dari bitung juga memasang sejumlah rompong yang berdekatan dengan Rompong milik Nelayan Desa Mano,
Dari Informasi tersebut, Awak media melakukan Investigasi di beberapa Desa yang berada di Kecamatan Obi Selatan (Halsel) sejak tanggal 17 Maret 2022 sampai hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022,
Terlihat salah satu Kapal Nelayan asal Bitung berlabu di perairan depan Desa Wailoar Kecamatan Obi Selatan (Halsel). Kapal Besi tersebut menggunakan Derek dan membawa pukat harimau.
Sebentara Kepala Desa Wailoar Kecamatan Obi Selata (Halsel), Bapak Set Hendra Daeng’ pada awak media mengatakan Kapal Nelayan asal Bitung tersebut, itu tidak Ilegal. Kapal Nelayan dari bitung tidak Ilegal karena mereka memiliki Ijin lengkap dan saat ini berlabu di Desa saya.” Singkatnya.
Terpisah disampaikan sekertaris Desa Mano meminta agar Kapal Nelayan asal Bitung dan Sorong segera di tangkap karena diduga kuat tidak mengantongi Ijin dari pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel),
Kami berharap agar pihak pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Halsel serta Direktorat Polisi dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara bersama Polairud Halmahera Selatan agar dapat menangkap beberapa kapal Nelayan yang berasal dari luar Daerah (Halsel).
Sebab. Masuknya Kapal Nelayan dari Bitung dan Sorong diduga kuat menangkap Ikan diperairan Desa Mano melalui Jalur tikus dan tidak memiliki Ijin pemerintah daerah Halmahera Selatan. “Bahkan Kami dari pemerintah Desa Mano sudah berikan teguran berulang-ulang kali Namun diabaikan begitu saja.” Cetusnya.
( Kandi/Redaksi)
Komentar