Berita SidikKasus.co.id
Bangka Barat–Tim HANTU satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di Jln.tembus SMPN 2 Mentok Kel.keranggan Kec.Mentok Kab.Bangka Barat pada hari minggu Tanggal 06 Maret 2022
Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH, menjelaskan berawal dari Laporan Masyarakat kepada anggota satresnarkoba Polres Bangka Barat bahwa di jalan tembus SMPN 02 Mentok sering mentok sering terjadi transaksi narkotika, Rabu (09/03/2022)
“kemudian anggota Tim HANTU satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti Laporan Masyarakat, dan berhasil mengamankan IR (24) warga Jln.Tanjung kalian KP.Mentok Asin Kec.Mentok Kab.Bangka Barat, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3(tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 17 (tujuh belas) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu yang berada di dalam bungkusan kertas .” Jelas Kasat Narkoba
Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti brupa 17 (tujuh belas) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu dengan berat bruto *4.20 gram*, 1(satu) unit handphone merk VIVO Y 12 bewarna Biru muda diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya Keduanya dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 th 2009. tentang Narkotika,” Pungkas Kasat Narkoba. (Ahmad) Sumber : Humas Polres Bangka Barat
Komentar