Membandelnya Para Penambang timah iilegal dikolong air nangka Kampung Keramat Kecamatan Rangkui

Berita sidik kasus.co.id

Pangkal pinang, 06/03/2022
sudah dilakukan penertiban berulang kali tetap saja para penambang timah iilegal di kolong air nangka kampung keramat kecamatan rangkui ini tetap melakukan aktivitas dengan santainya, bahkan mereka ini sudah kebal dengan namanya hukum, tidak ada efek dan jeranya mereka tidak menghiraukan fasilitas umum yang mereka rusak.

Dari pantauan awak media dan ormas laskar merah putih pada tanggal 6 Maret 2022 pada pukul 09:31 pagi terlihat belasan sakan dan ada sekitar belasan orang pekerja penambang timah iilegal tersebut sedang melakukan aktivitas seperti biasanya,bahkan mereka sudah kebal yang dinama kan hukum yang berlaku di Indonesia dan beralih alasan untuk perut bahkan mereka tidak tau itu sudah merusak fasilitas umum dan bakal menyebab kan banjir apa bila terus mereka kerjakan itu.

awak media meminta keterangan dari salah satu penambang tersebut,ini kita punya masing-masing tidak ada siapa yang pengurusnya,ujar penambang tersebut.

dari keterangan salah satu perwakilan ormas laskar merah putih suparpto,saya lihat aktivitas penambang timah kolong nangka kampung keramat kecamatan rangkui ini sudah betul merasa tidak takut lagi kemana RT dan RW dan lurahnya apa mereka itu cuma diam saja dengan aktivitas yang merusak fasilitas umum itu dan mereka juga sudah tau daerah situ rawan dengan banjir,jalan sudah rusak seperti ini karena untuk kepentingan diri sendiri tidak tau penyebabnya yang akan terjadi nanti.

Saya berharap untuk penegak hukum yang berlaku ini,tolong di tindak tegas para penambang kolong nangka kampung keramat ini,apa bila tidak di respon saya suparpto selaku Perwakilan ormas laskar merah putih akan mengirim surat langsung kejejang yang lebih tinggi,tegas suparpto.

mereka bisa dijerat dengan UU minerba nomor 3 tahun 2020 pasal 158.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35,dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000,000,00(seratus miliyar rupiah).

Kemudian barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 pasal 104.

Pewarta:citra

Komentar